TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Koordinator Bidang Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa dua perusahaan mobil listrik asal Cina, yaitu BYD dan JAC, ingin merelokasi pabriknya ke Indonesia. Relokasi itu dilakukan salah satunya sebagai imbas dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina yang belum juga usai.
Baca juga: Trump Izinkan Perusahaan AS Jual Produk ke Huawei, Syaratnya?
"Jadi ada produsen mobil listrik yang mau relokasi," ujar Ridwan di Kantor Kemenko Maritim, Rabu malam, 10 Juli 2019. Pembicaraan mengenai relokasi itu, kata dia, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan BYD disebut sudah menjalin kerjasama dengan pengusaha Indonesia dalam suatu proyek.
Meski demikian, hingga kini, perusahaan asal negeri tirai bambu itu masih belum mengungkapkan berapa besar dana yang bakal digelontorkan dalam membangun pabrik listrik di Tanah Air. "Mereka tidak mengungkapkan angka, tapi sudah menyatakan minat," kata Ridwan.
Pemerintah, kata Ridwan, juga tengah berdiskusi soal lokasi pabrik itu nantinya. Sebagai alternatif, ia menunjuk Jawa Barat sebagai sentra otomotif. Namun, tak menutup kemungkinan para produsen mobil listrik nantinya juga mau membangun di lokasi yang berdekatan dengan pabrik baterainya.
Di samping pembicaraan soal lokasi, Ridwan mengatakan para calon investor juga masih membicarakan perihal persyaratan. Di samping, mereka juga menunggu aturan soal mobil listrik dirilis pemerintah. Hingga kini, pemerintah memang belum juga mengeluarkan beleid tersebut. Padahal peraturan itu mulanya direncanakan meluncur Mei lalu.
Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan tak kunjung keluarnya Peraturan Presiden soal Kendaraan Listrik alias Perpres Mobil Listrik. Padahal ia sempat mengatakan aturan itu bakal terbit Mei lalu. "Kita masih ada perubahan sedikit," ujar Luhut.
Baca juga: Perang Dagang, Trump dan Xi Jinping Sepakat Lanjutkan Negosiasi
Salah satunya adalah kebijakan yang apabila ada orang mau berinvestasi pabrik mobil listrik, dia dalam kurun waktu tertentu bisa impor sekaligus uji coba. Namun, impor mobil jadi itu tetap dibatasi pada jumlah tertentu. "Sampai nanti pabriknya jadi. Tapi pabriknya jadi kita bikin tenggat waktu tiga tahun atau berapa lah."
Luhut menegaskan pemerintah tak bermaksud memundur-mundurkan rilis aturan tersebut. Namun itu adalah lantaran ia melihat masih ada aturan yang kurang pas. Sebab, ia tak ingin ketika aturan itu terbit, nantinya malah menghambat investasi. "Jadi setelah saya balik dari luar negeri kami lihat lagi ternyata ada satu klausul yang nanti masih mau dirapatkan lagi," ujar Luhut.
Simak berita terhangat tentang perang dagang Amerika Serikat-Cina di Tempo.co
CAESAR AKBAR