TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pemerintah akan membuka keran impor mobil listrik untuk jangka waktu tertentu. Kelonggaran ini diberikan untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.
Baca: Soal Laporan Keuangan Garuda, Luhut: Makanya Jangan Bohong-bohong
Usulan itu akan dimasukkan dalam draf Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik yang hingga kini tak kunjung rampung meski telah dijanjikan akan selesai sejak akhir 2017.
“Kemarin saya balik dari luar (kunjungan kerja), saya lihat lagi ada satu klausul, yaitu impor mobil. Jadi, impor mobil (diperbolehkan) sampai nanti jadi pabriknya. Kalau bikin pabrik, ya, sampai pabriknya jadi. Kita bikin tenggat waktu 3 tahun atau berapa,” katanya di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019 malam.
Untuk mendorong investasi dan industri kendaraan listrik di Indonesia, menurut Luhut, pada mulanya perlu diberikan kelonggaran impor terlebih dahulu. Impor mobil atau kendaraan listrik akan diperbolehkan sekaligus untuk keperluan uji coba.
“Nanti kalau misalnya ada orang investasi mobil listrik, dia bikin dalam kurun waktu tertentu, (dia) masih bisa impor mobil listriknya kemari untuk sekalian uji coba,” kata Luhut.
Luhut pun mengatakan bahwa Perpres tentang Kendaraan Listrik bukan disengaja untuk terus mundur disetujui dan diteken oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, aturan mengenai kendaraan listrik harus disusun tersebut secara seksama agar tidak menghambat investasi sehingga pengembangannya bisa optimal.
Baca: Pariwisata Belum Maksimal, Luhut: Kita Lambat Lakukan Perbaikan
“Bukan mundur-mundur. Kita menemukan masih ada yang kurang pas. Jangan nanti kita buat perpres-nya ternyata malah menghambat investasi kemari,” ujar Luhut.
ANTARA