Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Cilacap, Sewa Alsintan Sudah Termasuk Premi AUTP

image-gnews
Pemerintah mendorong petani agar mengikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Pemerintah mendorong petani agar mengikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Iklan

INFO BISNIS — Berbagai upaya dilakukan pemerintah mendorong petani ikut Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Apalagi, musim kemarau panjang sudah tiba. Salah satu upaya pemerintah, yaitu biaya premi dimasukkan dalam harga sewa alat mesin pertanian (alsintan) yang dikelola Unit Pengelolaan Jasa Alsintan (UPJA).

Hal itu dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang membuat alternatif dengan gagasan memasukkan biaya premi AUTP ke dalam biaya sewa atau operasional penggunaan alsintan yang dikelola UPJA. Dengan demikian, setiap penggunaan alat mesin pertanian dalam proses budi daya padi secara otomatis usaha tani padi petani sudah terdaftar dalam program AUTP.

"Melalui sistem otomasi pengelolaan brigade alsintan berbasis pola insentif asuransi usaha tani padi, maka biaya penggunaan alsintan bantuan pemerintah menjadi lebih murah," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit Widiyanto.

Sigit mengungkapkan, pelaksanaan pengelolaan alsintan oleh Brigade Alsintan dan AUTP merupakan dua program yang selama ini berjalan seiring dan sejalan, tetapi belum bersinergi dengan baik. Dengan demikian, kedua program tersebut ditingkat lapang belum dapat berjalan dengan optimal.

“Kondisi eksisting dengan kondisi yang semestinya atau ideal yang akan dicapai, terjadi kesenjangan. Sehingga perlu diintervensi dengan sebuah inovasi atau gagasan,” ujarnya.

Dalam rangka mengintervensi kesenjangan yang ditimbulkan atas permasalahan tersebut, Sigit mengatakan, diambil inovasi atau gagasan berupa otomasi pengelolaan brigade alat dan mesin pertanian berbasis insentif AUTP. Secara garis besar, inovasi atau gagasan tersebut berupa internalisasi biaya eksternal pembiayaan premi asuransi usaha tani padi ke dalam pembiayaan penggunaan brigade alsintan yang dikelola UPJA dalam rangka perlindungan petani akibat kegagalan panen.

“Memasukkan biaya premi AUTP ke dalam biaya sewa atau operasional penggunaan alat mesin pertanian. Sehingga setiap penggunaan alat mesin pertanian dalam proses budi daya padi secara otomatis dimasukkan sebagai peserta AUTP," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, petani akan memperoleh peningkatan pendapatan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi budi daya tanaman padi. Selain menggunakan alsintan yang dikelola Brigade Alsintan, petani juga mendapatkan perlindungan atas kegagalan panen padi melalui AUTP.

Dalam program AUTP, petani biaya premi sebesar Rp 180 ribu/ha/musim tanam. Namun, 80 persen atau Rp 144 ribu premi AUTP tersebut ditanggung atau disubsidi pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Sedangkan, sebesar 20 persen atau Rp 36 ribu/ha//musim tanam, premi ditanggung petani.

Jika terjadi kegagalan panen karena bencana alam kekeringan atau banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), petani akan mendapatkan klaim ganti rugi atau pertanggungan asuransi sebesar Rp 6 juta/ha.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, mengatakan alsintan yang dikelola UPJA tak boleh berhenti. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penggunaan alsintan di setiap UPJA, pengurusnya harus ekstra aktif mencari dan membaca peluang potensi pengguna alsintan di daerah sekitarnya.

“UPJA atau KUB yang mengelola alsintan tersebut akan kami kumpulkan di setiap provinsi. Kemudian kami lakukan sosialisasi agar bisa mengoptimalkan penggunaan alsintan. Kami juga memberi bekal kepada pengurus UPJA cara mengelola alsintan yang baik,” tutur Sarwo Edhy.

Dia menegaskan, apabila ada pengurus UPJA yang dinilai kurang maksimal dan tak responsif dalam mengembangkan usaha alsintan, maka Ditjen PSP Kementan bisa membubarkan dan segera membentuk UPJA baru untuk mengelola bantuan alsintan dari pemerintah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

3 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

3 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

7 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

24 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

27 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

28 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

28 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.