TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan perlunya pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan.
Baca: Menang Lagi, Pengusaha Minta Jokowi Perbaiki Ini
Menurut Hanif, revisi tersebut adalah kebutuhan bersama agar Indonesia bisa gesit merespons dinamika pasar kerja dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. "Tujuan utamanya ya untuk melindungi pekerja dalam dunia yang berubah cepat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2019.
Di samping itu, perubahan beleid juga dimaksudkan untuk dapat mengurangi pengangguran, serta memastikan agar masyarakat yang telah bekerja bisa tetap bekerja. Sementara untuk yang belum bekerja, diharapkan bisa bekerja dengan baik melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas.
Belakangan, Hanif mengatakan perubahan industri dan proses bisnis sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi yang cepat dan masif, sangat berpengaruh terhadap karakter pekerjaan dan hubungan kerja di masa mendatang. Apalagi tuntutan keahlian juga berubah lantaran karakter pekerjaan berubah.
"Ini kan perlu diantisipasi oleh semua pihak, termasuk serikat pekerja dan dunia usaha," kata Hanif. Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kerja pun semakin penting. Sejurus dengan itu, ia berujar cara perlindungan juga berbeda, tak lagi dengan cara konvensional. Hal itu lah yang mendorong perlunya revisi beleid dilakukan.
"Menurut saya, janganlah dikit-dikit tolak, dikit-dikit tolak. Gerakan buruh harus lebih maju dari sekadar tolak menolak, itu karena tantangan ketenagakerjaan makin kompleks dewasa ini," kata Hanif.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias Gebrak yang menolak rencana pemerintah dan usulan pengusaha soal revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, usulan itu dinilai bakal merugikan dan memiskinkan buruh.
"Kami menolak tegas revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dan mendorong kebijakan yang pro-buruh," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos. Ia mendorong pemerintah menggandeng serikat buruh dalam merevisi beleid itu, tidak hanya dari sudut pandang pengusaha.
Menurut Nining, belakangan pemerintah hendak mendorong UU Ketenagakerjaan agar lebih fleksibel. Namun, ia khawatir dengan fleksibilitas itu, hak-hak pekerja justru tidak terpenuhi. Salah satu kecemasannya adalah soal pemutusan hubungan kerja yang lebih mudah. "Pemerintah belakangan lebih mengutamakan kemudahan investasi dan infrastruktur, namun hasilnya jauh dari harapan kaum buruh," tuturnya.
Gebrak melihat revisi undang-undang itu cenderung mengutamakan usulan pengusaha ketimbang pekerja. Imbasnya, banyak hak buruh yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang dilanggar.
Perwakilan Sentra Gerakan Buruh Nasional, Manto, mengatakan saat ini banyak aturan yang merugikan kaum buruh. Sehingga bila direvisi ia khawatir semakin merugikan. Padahal, semestinya aturan yang ada menjadi pedoman penegakan hak buruh. "Di SGBN masih banyak anggota kita yang bekerja di perusahaan dibayar di bawah UMP dan jam kerja masih melanggar UU yang ada," ucapnya.
Baca: RI - Jepang Jalin Kerja Sama Ketenagakerjaan Khusus
Karena itu, Manto berujar pemerintah semestinya menggandeng kaum buruh dalam penyusunan revisi beleid ketenagakerjaan itu, bukan hanya mengundang pengusaha. Dengan demikian, ia mengingatkan Jokowi agar tidak membuat aturan yang merugikan rakyat.