TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Fachry Thaib, percaya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak akan menyulitkan dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Di Rapimnas Kadin, Jokowi: UMKM Dikeluarkan dari Relaksasi DNI
"Bahkan, UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi," kata Fachry melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Fachry, saat ini UMKM menyumbang hingga lebih dari 60 persen terhadap PDB dan secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya baru 1 persen.
Selain perangkat peraturan UU dan PP yang dapat diartikan sebagai upaya top-down, ujar Fachry, harus ada upaya yang bersifat bottom-up, yaitu penerapan upaya literasi terutama kepada para pelaku UMKM, bagaimana menumbuhkan karakter pelaku usaha sehingga mereka memahami bahwa produk halal dapat meningkatkan dan memperkuat pertumbuhan usaha mereka.
Dia menjelaskan, industri halal tidak dapat dilepaskan dari teknologi, karena kedepan persaingan bisnis barang konsumtif halal, berkualitas dan sehat akan sangat bergantung kepada teknologi yang digunakan.
Di Indonesia, teknologi pangan telah berkembang cukup pesat dan bahkan di beberapa universitas besar telah dibuka program studi teknologi pangan. Oleh sebab itu, di dalam industri produk makanan halal harus diikutsertakan perguruan tinggi dan akademisinya sebagai bagian dari elemen rantai bisnis industri produk halal, karena mereka memiliki fasilitas dan program riset produk halal.
Selama 2018, diperkirakan perdagangan produk halal mencapai USD 2,8 triliun atau Rp 39,5. triliun, yang terdiri USD 1,4 triliun adalah perdagangan makanan dan minuman, lalu USD 506 miliar perdagangan obat dan farmasi, kemudian kosmetik sebesar USD 230 miliar, dan produk lainnya sebesar USD 660 miliar.
"Kami mengajak semua elemen pelaku usaha baik untuk perdagangan domestik dan ekspor agar segera menyiapkan diri dalam menyongsong era halal Indonesiak,” kata Fachry.
Baca juga: Undang Asosiasi Pengusaha di Bogor, Jokowi Bahas 3 Hal Ini
Dalam persaingan pasar regional ASEAN kita masih jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand dan Singapura. “Para pelaku usaha nasional harus bersatu untuk mengejar ketertinggalan ini dan merebut sebanyak mungkin pangsa produk halal global," ujar Ketua Kadin Indonesia, Fachry.