TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menggodok aturan yang memayungi diskon tiket pesawat sebagai tindak lanjut dari realisasi pemberian insentif fiskal untuk menurunkan harga tarif angkutan udara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan regulasi itu perlu dibuat sebagai kerangka pelaksanaan kebijakan.
Baca juga: 11.626 Kursi Tiket Pesawat Dijual Murah Tiap Selasa, Kamis, Sabtu
"Secara resmi dalam bentuk bisa saja sebagai lampiran dari peraturan menteri. Tapi dasarnya kita perlu kerangka supaya enggak ada dispute," ujar Darmin kala ditemui di kantornya, Senin petang, 8 Juli 2019.
Aturan tentang tarif tiket pesawat yang memuat tarif batas atas atau tarif batas bawah sebelumnya dituangkan dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Darmin memungkinkan regulasi itu tertuang dalam lampiran Kempen tersebut.
Kemenko Perekonomian tak bermain solo dalam menggodok regulasi tarif tiket. Darmin akan turut menggandeng dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan rapat itu akan digelar pada Rabu, 10 Juli 2019. Beleid pun akan keluar sebelum pemerintah memberlakukan diskon penerbangan untuk maskapai berbiaya murah atau LCC rute domestik jenis jet pada Kamis, 11 Juli nanti.
Susiwijono sebelumbya menjelaskan diskon harga tiket pesawat telah disepakati pemerintah bersama sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang aviasi. Dari hasil rapat, diskon tiket pesawat sebagai upaya pemerintah menyediakan harga angkutan murah akan berlaku selama tiga kali dalam sepekan, yakni Selasa, Kamis, dan Sabtu. Susi mengatakan, dalam sehari, ada 11.626 kursi tiket angkutan udara yang diobral hampir setengah harga.
"Rinciannya, maskapai Citilink ada total 62 penerbangan per hari untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu total kursinya 3.348 kursi. Untuk Lion Group 146 penerbangan per hari dengan total kursi 8.278," ujar Susi di kantor Kemenko Perekonomian.
Jumlah itu setara dengan 30 persen dari total kursi yang tersedia. Susi mengimbuhkan, tiket murah ini akan disediakan untuk jam-jam penerbangan tertentu. Di antaranya untuk keberangkatan pukul 10.00 hingga 14.00 alias pada happy hour.
Ia menjelaskan, pada jam-jam itu, harga tiket maskapai akan dipatok 50 persen dari tarif atas atas atau TBA. Adapun sebelum diskon, maskapai Citilink mematok harga 85 persen dari TBA. Sedangkan Lion Air mematok 75 persen dari TBA.
Susi mengatakan detail teknis penjualan tiket murah ini telah disepakati oleh Garuda Indonesia Group, Lion Air Group, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan AirNav. Adapun setelah kebijakan diberlakukan, pemerintah dan stakeholder akan melakukan monitoring. "Kami lakukan rekonsiliasi data. Tiap minggu rapat. Kalau sudah berjalan, ya, rapatnya tinggal 2 minggu sekali," ucapnya.