Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Kaji Aturan PPN Konten Digital Perusahaan di Luar Negeri

Reporter

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dalam acara AIFED ke-8 di Nusa Dua, Bali, Kamis, 6 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dalam acara AIFED ke-8 di Nusa Dua, Bali, Kamis, 6 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan bakal meninjau ulang aturan soal Pajak Pertambahan Nilai atau PPN guna meraup pajak dari konten digital. Selama ini pemungutan pajak untuk produk digital memang masih menjadi topik diskusi hangat di berbagai kalangan.

Baca juga: Di Forum G20, Sri Mulyani Soroti Pajak di Era Digital

Salah satu persoalannya adalah lantaran produk-produk digital itu banyaknya disediakan perusahaan luar negeri yang belum terdaftar sebagai Badan Usaha Tetap di Indonesia. Padahal, berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, pajak yang dikenakan terhadap barang pertambahan nilai barang dan jasa, dikenakan terhadap Pengusaha Kena Pajak dengan mewajibkan mereka untuk memungut 10 persen pajak terhadap barang atau jasanya yang dibeli konsumen.

"Sekarang kalau mau memajaki PPN atas lagu yang ada di ponsel, yang harus memungut siapa? Ada lagi di Spotify, bayar per bulan misalnya Rp 60 ribu, harusnya di dalam Rp 60 ribu ada 10 persen PPN, tapi sekarang yang nerima perusahaan di sana (luar negeri), jadi sekarang wajib pungutnya siapa? Ini yang sedang kami tangani," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Dengan meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah berencana membuat perusahaan luar negeri tersebut sebagai wajib pungut. Sehingga mereka wajib memungut dan menyetorkannya ke kas negara. Praktik ini, menurut Suahasil, sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya Australia.

"Kalau di Australia misalnya Anda berlangganan Netflix, maka biaya Netflix itu di dalamnya sudah ada PPN-nya. Kalau kita mau menerapkan PPN itu maka kita mesti bisa menunjuk itu (wajib pungut)," ujar Suahasil.

Suahasill menjelaskan sulitnya memajaki perusahaan-perusahaan berproduk digital, seperti penyedia musik digital ataupun aplikasi. Pajak digital belakangan memang menjadi perdebatan dan perbincangan antara negara besar dunia, termasuk Indonesia.

Padahal produk digital saat ini sudah sangat diminati masyarakat. "Semua pegang ponsel, semua mainin lagu, belinya dari mana? Ada yang dari Indonesia maupun dari luar, kalau beli barang pun harusnya ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai)-nya, sekarang PPN-nya punya siapa? Produsen di luar negeri atau Indonesia?" kata Suahasil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu saja, tutur Suahasil, sudah menjadi perdebatan yang alot. Belum lagi ketika perusahaan yang berjualan konten tersebut mendapat keuntungan dari berjualan di Indonesia. Hal tersebut kembali menjadi pertanyaan apakah Indonesia punya hak atau tidak atas keuntungan tersebut.

"Nah kalau kita PPh (Pajak Penghasilan) itu kan dari keuntungan kan, tapi keuntungan itu bukan keuntungan perusahan Indonesia, meski dia jualannya di Indonesia. Nah itu hak pemajakannya bagaimana membaginya?" kata Suahasil.

Atas keruwetan itu, sejumlah negara pun terus berdiskusi soal pembagian hak pemajakan tersebut. Persoalan itu selalu mengudara di setiap pertemuan multinasional, misalnya pertemuan G20. Bahkan, G20 sudah menugasi The Organisation for Economic Co-operation and Development alias OECD untuk membuat studi terkait konsep pemajakan di tingkat Internasional.

Nantinya, hasil studi itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi Indonesia untuk merumuskan kebijakan, seperti halnya Indonesia mengikuti Automatic Exchange of Information maupun Action Plan on base Erosion and Profit shifting. "Jadi OECD sebagai suatu think tank tahun ini sedang ditugasi oleh negara-negara G20 untuk mencoba bikin, lalu nanti kita diskusikan lagi sama-sama," kata dia.

Baca berita soal PPN lainnya di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

3 hari lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.


Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.


Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

7 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.


Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

8 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.


PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

8 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.


PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

8 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.


Tolak PPN Naik jadi 12 Persen, PDIP: Seperti Menggebuk Kelas Menengah, PKS: Daya Beli Kian Terpuruk

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Tolak PPN Naik jadi 12 Persen, PDIP: Seperti Menggebuk Kelas Menengah, PKS: Daya Beli Kian Terpuruk

Rencana pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 juga menuai protes di DPR. Seperti apa kritik politikus PDIP dan PKS itu?