TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU membeberkan alasan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo tak hadir dalam pemeriksaan terkait perkara rangkap jabatan pada 3 Juli 2019 lalu. Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan Juliandra tengah bertugas keluar kota saat jadwal sidang berlangsung.
Baca juga: Setelah Garuda, KPPU Periksa Bos Citilink
"Infonya begitu," ujar Afif saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 Juli 2019.
Alasan Juliandra tak hadir sidang dikuatkan dengan sebuah surat formal yang ditujukan kepada KPPU. Dalam salinan surat tertanggal 2 Juli 2019, Juliandra mengungkapkan permohonan maafnya kepada komisioner lantaran tak dapat memenuhi jadwal pemanggilan.
Ia menyertakan alasan seragam seperti yang diungkapkan KPPU, yakni ketidakhadirannya karena tengah menjalankan tugas dari pemegang saham ke beberapa kota. Karena itu, ia mengajukan perubahan jadwal pemeriksaan.
Melalui pesan pendek kepada Tempo, Juliandra mengkonfirmasi soal permohonan mundurnya jadwal sidang itu. "Memang di-reschedule (dijadwalkan ulang)," kata Juliandra melalui pesan pendek.
Afif menjelaskan, pemanggilan ulang terhadap Julaindra akan dilakukan esok, 9 Juli 2019, di kantor KPPU. Juliandra bakal diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.
Juliandra bersama dua bos Garuda Indonesia Group lainnya, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham, tersangkut kasus rangkap jabatan setelah ketiganya mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group.
KPPU memandang jajaran direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO.
Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Di tengah proses penyelidikan KPPU, Juliandra, Ari, dan Pikri telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Afif memastikan penyelidikan bakal terus dilanjutkan. "Tentang (mundurnya ketiga direksi dari komisaris) menjadi pertimbangan atau tidak tentu itu nanti di akhir, bagaimana majelis memutuskannya. Tentu pokok persoalannya harus dituntaskan dulu, yakni rangkap jabatan itu," ucap Afif.
Afif mengaku tetap menghargai langkah yang diambil manajemen maskapai terkait mundurnya ketiga pejabat teras itu dari posisi komisaris.
Baca berita soal Citilink lainnya di Tempo.co