TEMPO.CO, Solo - Manajemen Oppo mendukung rencana pemblokiran telepon seluler atau ponsel "black market" (BM) atau penjualan secara ilegal oleh pemerintah mulai bulan depan karena merugikan perusahaan.
Baca juga: Aturan IMEI, Rudiantara: Yang Bermasalah Pemilik Ponsel BM Saja
"Keberadaan ponsel BM tersebut sangat merugikan Oppo terutama dari sisi penjualan," kata Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto, di Solo, Senin, 8 Juli 2019.
Ia mengatakan keberadaan ponsel BM atau pasar gelap tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengingat konsumen harus memperoleh pelayanan yang baik dari vendor.
"Dengan keberadaan ponsel BM ini kan akhirnya vendor tidak bisa memberikan servis terbaik khususnya bagi konsumen yang menggunakan perangkat BM. Di situ kadang vendor terlihat bersalah di mata konsumen yang menggunakan perangkat BM karena tidak melayani mereka," katanya.
Oppo telah berupaya mengikuti aturan pemerintah, yaitu dengan tidak memperjualbelikan ponsel BM.
Salah satu yang dilakukan, dikatakannya lagi, dengan membuka toko resmi Oppo di sejumlah pusat perbelanjaan. Selain itu, menjual secara "online" melalui Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.
"Dengan membeli di toko resmi Oppo, maka kami menjamin konsumen dapat perlindungan terbaik," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pemerintah tersebut, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut berbentuk peraturan menteri.
Ia mengatakan aturan soal pemblokiran ponsel pasar gelap tersebut secara detail sedang dibuat dan akan ditanda tangani oleh tiga kementerian pada 17 Agustus 2019. Tiga kementerian tersebut, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.
ANTARA