TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelontorkan anggaran Rp 78,75 miliar untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di NTB yang akan digunakan untuk merenovasi rumah tak layak huni dari masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Baca juga: Usai Gempa Ternate, PUPR Catat Tak Ada Jalan dan Jembatan Rusak
"Kami akan memanfaatkan dana tersebut untuk membedah 4.500 unit rumah masyarakat yang tidak layak huni," kata Bulera, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan NTB melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 8 Juli 2019.
Bulera mengatakan, bantuan bedah rumah disalurkan Kementerian PUPR melalui bank penyalur kepada masyarakat. Nantinya dana tersebut akan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan BSPS adalah bantuan dari pemerintah kepada MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya (PSU).
“Rumah yang layak huni harus memenuhi beberapa kriteria yakni keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas. Jenis bantuan yang kami berikan adalah peningkatan kualitas dan pembangunan rumah baru. Kami ingin Program BSPS ini bisa membantu MBR tinggal di rumah yang layak huni,” ujar Khalawi.
Untuk besaran pembagian bantuan sudah tertera pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 Tentang besaran Nilai dan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan rumah baru adalah Rp 35 juta. Sedangkan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta. Jumlah bantuan tersebut merupakan dana untuk bahan bangunan dan upah kerja tukang.
EKO WAHYUDI