TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra, Misbahul Hasan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengumumkan 32 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. "Wajib diumumkan sebagai bentuk akuntabilitas tim seleksi dari dewan," ujar Misbahul dalam pesan singkat kepada Tempo, Minggu, 7 Juli 2019.
BACA: Komisi XI DPR Jelaskan Proses Penyaringan 32 Calon Anggota BPK
Misbahul berujar Komisi Keuangan semestinya mengumumkan segera 32 nama calon anggota BPK yang lolos seleksi makalah, sesaat setelah rampung penilaian. Pasalnya, lamanya pengumuman itu dapat membuat masyarakat curiga adanya transaksi gelap yang terjadi dalam seleksi itu.
Apalagi, seperti yang diketahui, seleksi awal calon anggota lembaga audit itu digelar oleh panitia yang hanya berisi anggota Komisi Keuangan DPR, tanpa melibatkan publik maupun kalangan profesional dalam proses tersebut. "Membuka ruang transaksi gelap atau lobi-lobi antara calon anggota BPK dan tim seleksi dewan," tutur Miftahul.
BACA: Seleksi Administrasi Calon Anggota BPK Rampung, Kapan Diumumkan?
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno, berjanji akan membuka 32 nama calon dan nilai pendaftar yang lolos seleksi awal calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
"Pada waktunya pasti dibuka," ujar dia yang juga menjabat Ketua Tim Seleksi Administrasi Anggota BPK. Ia mengatakan nama itu pasti akan beredar segera setelah ada surat DPR ke DPD untuk meminta pertimbangan.
Hal itu sedikit berbeda dengan Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng yang mengatakan DPR bakal membuka nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan apabila sudah masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami kerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta governance yang ada," kata dia. Menurut dia bentuk transparansi ketika tahap uji kelayakan dan kepatutan sudah paling tepat.
Adapun mekanisme yang dilalui sebelum sampai kepada uji kelayakan adalah 64 nama pendaftar diseleksi oleh panitia bentukan Komisi Keuangan DPR. Setelah itu, nama yang lolos akan diputuskan dalam pleno internal komisi.
Hasil tersebut lantas dikirim kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Selanjutnya, para senator akan melakukan pendalaman dan pertimbangan sebelum nama itu dikembalikan kembali kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
Baca berita tentang BPK lainnya di Tempo.co.