TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno, berjanji akan membuka 32 nama yang lolos seleksi awal calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca: Calon Anggota BPK Tinggal 32, DPR Sebut 3 Alasan Pendaftar Gugur
"Pada waktunya pasti dibuka," ujar dia yang juga menjabat Ketua Tim Seleksi Administrasi Anggota BPK dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2019. Ia mengatakan nama itu pasti akan beredar segera setelah ada surat DPR ke DPD untuk meminta pertimbangan.
Hal itu sedikit berbeda dengan Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng yang mengatakan DPR bakal membuka nama calon anggota BPK apabila sudah masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami kerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta governance yang ada," kata dia. Menurut dia bentuk transparansi ketika tahap uji kelayakan dan kepatutan sudah paling tepat.
Adapun mekanisme yang dilalui sebelum sampai kepada uji kelayakan adalah 64 nama pendaftar diseleksi oleh panitia bentukan Komisi Keuangan DPR. Setelah itu, nama yang lolos akan diputuskan dalam pleno internal komisi.
Hasil tersebut lantas dikirim kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Selanjutnya, para senator akan melakukan pendalaman dan pertimbangan sebelum nama itu dikembalikan kembali kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
Hingga Jumat lalu, Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Ayi Hambali menuturkan lembaganya masih belum menerima nama 32 calon anggota BPK yang lolos seleksi administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami belum terima daftar calon BPK dari DPR," ujar Ayi melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat pagi, 5 Juli 2019. Komite IV DPD bertugas memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK.