TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti melaporkan bahwa sejak 2014 hingga Juni 2019, pihaknya telah menenggelamkan 516 kapal ilegal. Kapal-kapal tersebut terbukti melanggar peraturan di wilayah perairan Indonesia.
Baca: Susi Pertanyakan Pemilik Kapal Pencuri Ikan 1.200 GT yang Lolos
Pemusnahan kapal ini juga, sejalan dengan kerja sama antara Kementerian, Satgas 115, Kejaksaan Agung dan instansi lain dalam melakukan pemusnahan atau penenggelaman. Sejak Januari sampai Juni 2019, Kementerian melaporkan telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal.
Pemusnahan 28 kapal ilegal tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Angka tersebut terdiri dari 23 kapal Vietnam, 3 kapal Malaysia, 1 kapal Filipina, dan 1 kapal Indonesia.
Agus juga menjelaskan, sepanjang Juni 2019 ini saja, KKP telah menangkap 67 kapal illegal. Kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, Vietnam dan Filipina serta Indonesia. Dengan rincian, 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal Indonesia.
"Dalam hal ini pengawasan terintegrasi antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas di laut, dan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS),” kata Agus.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Agus juga menjelaskan bahwa Kementerian telah menemukan modus baru yang dilakukan oleh kapal Malaysia pelaku illegal fishing. Modus baru mereka tidak ada yang mengaku sebagai nakhoda.
BACA: Bila Tak Lagi Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Ingin Jadi Wartawan
"Sebagian juga mengelabui petugas seakan-akan nakhoda tenggelam sehingga tidak perlu ditahan. Kemudian, rata-rata kapal dari Malaysia, anak buah kapal-nya bukan dari Malaysia,” kata Agus.
Baca berita lain tentang Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Tempo.co
DIAS PRASONGKO