Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kiara: Tata Kelola Garam di Indonesia Memburuk

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Sejumlah organisasi masyarakat pesisir, yang terdiri atas nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir, melakukan aksi demo di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Kebijakan importasi garam dianggap sebagai masalah serius bagi keberlangsungan dan kesejahteraan petani garam. TEMPO/Subekti
Sejumlah organisasi masyarakat pesisir, yang terdiri atas nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir, melakukan aksi demo di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Kebijakan importasi garam dianggap sebagai masalah serius bagi keberlangsungan dan kesejahteraan petani garam. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyatakan bahwa tata kelola garam di Indonesia semakin buruk setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 /2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Baca: Susi Pudjiastuti Akan Kirim Surat Minta Impor Garam Dikurangi

“Inilah regulasi yang secara terang-terangan menghancurkan tata kelola garam nasional setelah sebelumnya Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/2015,” ujarnya seperti dikutip Bisnis, Jumat 5 Juli 2019.

Susan menggarisbawahi dua persoalan mendasar dalam PP 9/ 2018 yang menghancurkan tata kelola garam nasional. Yang pertama, Pasal 5 ayat 3 mengenai volume dan waktu impor, ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.

Persoalan kedua, Pasal 6 perihal persetujuan komoditas impor, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

“Dua pasal ini merupakan bentuk nyata liberalisasi garam nasional atas nama industri. PP 9/2018 ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 7/2016 Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Susan, sebenarnya UU telah mengatur persoalan tata garam nasional secara komprehensif, mulai dari perlindungan petambak garam sampai dengan pengendalian impor. Namun Pemerintah pusat justru tidak menjadikan UU ini sebagai pedoman, malah membuat regulasi yang tidak menguntungkan masyarakat.

“Pada masa yang akan datang, Indonesia harus berdaulat dalam urusan garam. Artinya pemerintah harus kembali kepada UU 7/2016 sebagai aturan main dalam menata pergaraman nasional,” pungkas Susan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengomentari ihwal harga garam yang anjlok di tingkat petani. Menurut dia, hal itu karena impor garam yang terlalu besar.

Baca: Sebut Waktunya Tinggal 85 Hari, Menteri Susi: Makin Kenceng Saya

"Persoalan harga jatuh itu adalah impor terlalu banyak dan bocor. Titik. Itu persoalannya," kata Susi saat memaparkan pencapaian program-program Kementerian Kelautan dan Perikanan semester I di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Menurut Susi, kalau impor garam di bawah 3 juta ton seperti sebelum-sebelumnya, harga di petani bisa Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per kilogram. "Persoalannya impor terlalu banyak dan itu bocor."

BISNIS | HENDARTYO HANGGI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

1 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

1 hari lalu

Ilustrasi menaburkan garam. shutterstock.com
Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

Natrium alias garam akan merusak tubuh jka dikonsumsi secara berlebihan, akan tetapi kandungan ini nyatanya pun dibutuhkan untuk tubuh


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

5 hari lalu

Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran.


Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

6 hari lalu

Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

Sakti Wahyu Trenggono mengoptimakan acara Meet Indonesia di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerjasama budidaya lobster di Indonesia


KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

9 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.


Harga Beras Masih Liar, Begini Anggota DPR Semprot Mendag Zulkifli Hasan

11 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Beras Masih Liar, Begini Anggota DPR Semprot Mendag Zulkifli Hasan

Harga beras tinggi dan kelangkaannya tersebut menjadi pertanyaan tajam Komisi VI DPR RI pada langkah pemerintah dalam menangani beras.