TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyatakan bahwa tata kelola garam di Indonesia semakin buruk setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 /2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Baca: Susi Pudjiastuti Akan Kirim Surat Minta Impor Garam Dikurangi
“Inilah regulasi yang secara terang-terangan menghancurkan tata kelola garam nasional setelah sebelumnya Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/2015,” ujarnya seperti dikutip Bisnis, Jumat 5 Juli 2019.
Susan menggarisbawahi dua persoalan mendasar dalam PP 9/ 2018 yang menghancurkan tata kelola garam nasional. Yang pertama, Pasal 5 ayat 3 mengenai volume dan waktu impor, ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
Persoalan kedua, Pasal 6 perihal persetujuan komoditas impor, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
“Dua pasal ini merupakan bentuk nyata liberalisasi garam nasional atas nama industri. PP 9/2018 ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 7/2016 Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” tegasnya.
Menurut Susan, sebenarnya UU telah mengatur persoalan tata garam nasional secara komprehensif, mulai dari perlindungan petambak garam sampai dengan pengendalian impor. Namun Pemerintah pusat justru tidak menjadikan UU ini sebagai pedoman, malah membuat regulasi yang tidak menguntungkan masyarakat.
“Pada masa yang akan datang, Indonesia harus berdaulat dalam urusan garam. Artinya pemerintah harus kembali kepada UU 7/2016 sebagai aturan main dalam menata pergaraman nasional,” pungkas Susan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengomentari ihwal harga garam yang anjlok di tingkat petani. Menurut dia, hal itu karena impor garam yang terlalu besar.
Baca: Sebut Waktunya Tinggal 85 Hari, Menteri Susi: Makin Kenceng Saya
"Persoalan harga jatuh itu adalah impor terlalu banyak dan bocor. Titik. Itu persoalannya," kata Susi saat memaparkan pencapaian program-program Kementerian Kelautan dan Perikanan semester I di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Menurut Susi, kalau impor garam di bawah 3 juta ton seperti sebelum-sebelumnya, harga di petani bisa Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per kilogram. "Persoalannya impor terlalu banyak dan itu bocor."