TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan pemerintah tengah mengkaji sanksi untuk platform atau pihak yang membocorkan dan menyalahgunakan data pribadi milik orang lain. Pihak itu misalnya menyedia teknologi finansial atau fintech.
BACA: Mulai Bulan Depan, Ponsel BM Tak Bisa Dipakai Lagi di Sini
Sanksi tersebut bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Sanksi akan ada untuk bila ada kebocoran data, akan dikaji berapa besar denda yang harus ditetapkan," ujar Riki di Satrio Tower, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia belum bisa menyebut berapa besar nominal denda yang bakal dikenakan untuk pelanggar.
Riki menilai sanksi berupa denda bakal lebih efektif ketimbang teguran maupun pemblokiran aplikasi. Sebab, denda akan langsung berpengaruh kepada perusahaan tadi, lantaran bisa berimbas kepada tutup atau meruginya perseroan. "Berbahaya buat kelangsungan perusahaan, sehingga dia akan hati-hati menyimpan data."
BACA: Rudiantara: Masyarakat Tak Lagi Bisa Beli Ponsel di Luar Negeri
Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi di pemerintah. Riki berharap beleid itu bisa segera terbit. Terlebih, aturan ini juga sudah masuk Program Legislasi Nasional tahun ini. "Sebenarnya kendalanya tidak ada, hanya tinggal menunggu persetujuan dari kementerian dan DPR," ujarnya.
Ditanyai terpisah, Direktur Eksekutif untuk Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech Ajisatria Suleiman mengaku sepakat adanya sanksi untuk pihak yang menyalahgunakan data pribadi orang lain. Terkait aturan denda, ia menyerahkannya kepada pemerintah dan DPR yang akan merancang beleid perlindungan data pribadi.
Begitu pula dengan besaran denda yang bisa dijatuhkan, menurut dia, pasti banyak pertimbangannya. Bila menilik pada negara yang sudah menerapkan aturan perlindungan data konsumen ada yang menjatuhkan denda sebesar sekian persen dari pemasukannya.
"Cuma itu mungkin akan sulit kalau di Indonesia, kan biasanya denda sudah dipatok minimal maksimal sekian," tutur Ajisatria. "Bagi industri itu bukan hal yang kita perlu terlibat, yang penting memastikan norma substansinya."
Baca berita tentang Kominfo lainnya di Tempo.co.