Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Kaji Denda untuk Pembocor Data Pribadi

image-gnews
Penggunaan teknologi ponsel pintar ternyata menyebarkan secara otomatis data pribadi kita. (Shutterstock)
Penggunaan teknologi ponsel pintar ternyata menyebarkan secara otomatis data pribadi kita. (Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan pemerintah tengah mengkaji sanksi untuk platform atau pihak yang membocorkan dan menyalahgunakan data pribadi milik orang lain. Pihak itu misalnya menyedia teknologi finansial atau fintech.

BACA: Mulai Bulan Depan, Ponsel BM Tak Bisa Dipakai Lagi di Sini

Sanksi tersebut bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Sanksi akan ada untuk bila ada kebocoran data, akan dikaji berapa besar denda yang harus ditetapkan," ujar Riki di Satrio Tower, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia belum bisa menyebut berapa besar nominal denda yang bakal dikenakan untuk pelanggar.

Riki menilai sanksi berupa denda bakal lebih efektif ketimbang teguran maupun pemblokiran aplikasi. Sebab, denda akan langsung berpengaruh kepada perusahaan tadi, lantaran bisa berimbas kepada tutup atau meruginya perseroan. "Berbahaya buat kelangsungan perusahaan, sehingga dia akan hati-hati menyimpan data."

BACA: Rudiantara: Masyarakat Tak Lagi Bisa Beli Ponsel di Luar Negeri

Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi di pemerintah. Riki berharap beleid itu bisa segera terbit. Terlebih, aturan ini juga sudah masuk Program Legislasi Nasional tahun ini. "Sebenarnya kendalanya tidak ada, hanya tinggal menunggu persetujuan dari kementerian dan DPR," ujarnya.

Ditanyai terpisah, Direktur Eksekutif untuk Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech Ajisatria Suleiman mengaku sepakat adanya sanksi untuk pihak yang menyalahgunakan data pribadi orang lain. Terkait aturan denda, ia menyerahkannya kepada pemerintah dan DPR yang akan merancang beleid perlindungan data pribadi.

Begitu pula dengan besaran denda yang bisa dijatuhkan, menurut dia, pasti banyak pertimbangannya. Bila menilik pada negara yang sudah menerapkan aturan perlindungan data konsumen ada yang menjatuhkan denda sebesar sekian persen dari pemasukannya.

"Cuma itu mungkin akan sulit kalau di Indonesia, kan biasanya denda sudah dipatok minimal maksimal sekian," tutur Ajisatria. "Bagi industri itu bukan hal yang kita perlu terlibat, yang penting memastikan norma substansinya."

Baca berita tentang Kominfo lainnya di Tempo.co.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Google Form, Apa Saja Fungsinya?

2 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Form, Apa Saja Fungsinya?

Google Form platform online yang memungkinkan pengguna untuk membuat formulir, survei, kuis, dan polling


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

6 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

6 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

6 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

6 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

7 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

21 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


3 Alasan Sebaiknya Tidak Mengisi Baterai Ponsel di Bandara

25 hari lalu

Ilustrasi ruang tunggu bandara. Unsplash.com/Andrik Langfield
3 Alasan Sebaiknya Tidak Mengisi Baterai Ponsel di Bandara

Seorang pakar keamanan membagikan tiga alasan untuk tidak mengisi baterai ponsel di bandara