TEMPO.CO, Riyadh - Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara menjamin rencana pemerintah menerbitkan aturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) tak akan merugikan masyarakat. Menurut dia, aturan ini justru untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
BACA: Airlangga Hartarto: Aturan Validasi IMEI Sudah 90 Persen
Ia menyatakan, tujuan dari kebjiakan soal IMEI ini adalah agar perangkat telepon seluler yang masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan dari sisi pendapatan negara dari sektor fiscal atau pajak. Aturan tentang IMEI ini, kata Rudiantara, akan terbit pada Agustus 2019 mendatang.
Kebijakan baru perihal kepemilikan perangkat ponsel ini akan melibatkan tiga menteri: Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perdagangan. “Kebijakan ini sedang kami godok, Agustus ini kebijakannya akan terbit,” kata Rudiantara usai mendandatangani nota kesepahaman ekonomi digital dengan Arab Saudi di Riyadh, Kamis malam 4 Juli 2019.
Meski kebijakan perihal IMEI ini terbit Agustus, Rudiantara menyatakan bahwa aturan itu tidak akan langsung diberlakukan seketika. Menurut dia, pemerintah sedang mengkaji waktu yang tepat untuk penerapan beleid ini.
Pembahasan soal penerapan aturan IMEI ini, kata dia, akan melibatkan lembaga konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan lembaga lain yang berkompetan. Pelibatan lembaga konsumen ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan atas terbitnya aturan tersebut.
BACA: Rudiantara: Validasi IMEI Akan Efektif Blokir Ponsel Curian
“Yang pasti masyarakat tidak akan dirugikan kecuali yang bawa HP (ponsel) black market. Nantinya, setelah penerapan kebijakan itu, bawa HP dari luar tidak bisa lagi,” kata Rudiantara.
Simak berita lain tentang IMEI ponsel di Tempo.co
SUNUDYANTORO (RIYADH)