TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sudah menerbitkan surat edaran mengenai tarif promo ojek online. Dia memastikan, bahwa aplikator boleh menggelar diskon atau promo.
BACA: Denda untuk Penumpang dan Driver Grab Dinilai Cukup Mendidik
"Jadi pada kesimpulannya diskon tidak dilarang, namun catatanya karena kami sudah keluarkan tarif batas atas dan bawah, harapan kami dua aplikator itu tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah," kata Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Dengan surat edaran itu, Budi berharap terjalin kerja sama yang baik antara Kementerian Perhubungan dan dua aplikator. Budi mengatakan, sebelum surat edaran itu diterbitkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga yang menyakut pengawasan tarif, terutama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.
Menurut Budi, sesuai hasil rapat dengan beberapa pakar persaingan usaha, maka aplikator diharapkan tidak menggelar promo terlalu lama dan ada batasan tertentu.
Tarif ojek online ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Baca: Tarif Baru Ojek Online Akan Diberlakukan Bertahap se-Indonesia
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI