TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, mendukung penerapan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa atau Dana Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia. Sanksi ini mulai diberlakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai 1 Juli 2019.
Baca juga: 3 Sanksi Sri Mulyani untuk Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa
“Rambu-rambu yang ditetapkan Menteri Keuangan harus tetap didukung,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Akan tetapi, Yugi mengatakan margin keuntungan dari eksportir, khususnya di bidang perikanan relatif kecil karena mengandalkan volume.
Untuk itu, kata Yugi, kemungkinan untuk tidak membawa pulang DHE ke Indonesia sangat kecil. Sebab, dana tersebut tetap akan digunakan kembali untuk perputaran pembelian bahan baku. Sementara, bahan baku ekspor perikanan juga mayoritas berasal dari Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2019 ini merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan agar devisa kembali pulang ke Indonesia sehingga bisa memperbaiki kondisi neraca transaksi berjalan.
Ketentuan itu tertuang dalam regulasi yang baru saja diteken Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
“Mengenai sanksi, nanti Bea dan Cukai yang melakukan, apakah penundaan ekspor atau pembayaran denda, seperti yang diharuskan mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE) SDA,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna bersama DPR membahas capaian dan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2019.
Ada tiga sanksi yang akan diterima eksportir. Pertama jika mereka tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus yang disiapkan Bank Indonesia, maka mereka akan dikenai denda 0,5 persen dari nilai DHE yang belum ditempatkan tersebut.
Kedua, sanksi juga berlaku bagi eksportir yang menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA, tapi untuk pembayaran di luar ketentuan. Mereka akan dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Ketiga, sanksi juga akan diterima eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Eksportir ini bakal dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.