TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh Oktober 2018 lalu, menuntut pertanggungjawaban berupa ganti rugi terhadap PT Lion Mentari Airlines. Sebab, santunan senilai Rp 1,25 miliar yang dulu dijanjikan, sampai saat ini belum diberikan kepada keluarga korban yang jasadnya belum ditemukan.
Baca juga: Boeing Janjikan Santunan 100 Juta USD untuk Korban 737 Max 8
Selain meminta ganti rugi, keluarga korban juga menuntut adanya kepastian hukum. Tuntutan itu kini dituangkan dalam sebuah petisi dalam laman change.org.
“Kami keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Karawang meminta agar ada kepastian hukum terhadap tragedi tersebut, mengingat masih banyak keluarga korban atau ahli waris yang belum mendapatkan ganti kerugian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011,” tulis penggagas yang menamai diri JT610 Family dalam keterangan petisi tersebut.
Menurut pantauan Tempo hingga Jumat, 5 Juli 2019 pukul 02.00 WIB, petisi ini telah diteken oleh 1.915 orang. Adapun petisi tersebut membutuhkan 2.500 tanda tangan.
Dalam keterangan petisi, selain meminta kepastian hukum, keluarga korban Lion Air meminta Menteri Perhubungan membekukan perizinan perusahaan maskapai penerbangan tersebut. Sebab, keluarga korban menilai maskapai tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan terhadap tragedi yang terjadi pada 29 oktober 2018 lalu itu.
Salah satu anggota keluarga korban, Anton Sahadi, membenarkan adanya petisi itu. Ia merupakan ahli waris yang belum memperoleh hak santunan oleh Lion Air. Menurut dia, maskapai berlambang singa itu belum memberikan santunan karena jasad keluarganya yang menjadi korban pesawat jatuh belum ditemukan.
Baca juga: Boeing Belum Berencana Ganti Nama Pesawat 737 MAX
Adapun pencarian terakhir dilakukan pada Desember 2018. “Sampai sekarang belum ada update,” ucapnya dalam pesan pendek kepada Tempo.
Baca berita lain tentang Lion Air di Tempo.co