TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan perubahan tentang aturan Kereta Api (KA) lokal yang tidak berhenti di Stasiun Kemayoran bisa dikategorikan sebagai maladministrasi. Kebijakan itu juga menimbulkan diskriminasi dan merugikan publik.
Baca: Antrean Tiket Ferry Semrawut, Ombudsman Beri Peringatan ke AS
"Bagi Ombudsman melihat ini, ada perubahan kebijakan yang menimbulkan diskriminasi dan menimbulkan kerugian. Ketika dua unsur itu terpenuhi, maka bisa dikategorikan menjadi dugaan maladministrasi yang terjadi," kata Ahmad di Kantor Ombudsman, Jakarta,4 Juli 2019.
Sebelumnya, kedua rangkaian kereta lokal yang dimaksud adalah KA Jatiluhur relasi Tanjung Priok-Purwakarta dan KA Walahar relasi Tanjung Priok-Cikampek yang tidak berhenti ataupun mengangkut penumpang dari Stasiun Kemayoran yang saat ini berhenti di Stasiun Tanjung Priok.
Ombudsman sudah menerima laporan dari para pelapor pengguna jasa KA Lokal. Ahmad menilai akibat perubahan kebijakan itu telah banyak dirugikan yaitu mereka yang biasa menggunakan kereta api tersebut.
Ahmad menjelaskan, mereka yang mengandalkan KA Lokal untuk bekerja di Jakarta harus mengeluarkan biaya lebih untuk menuju Stasiun Tanjung Priok yang dinilai jauh dan kurang transportasi alternatif yang murah. "Akibat dari perubahan-perubahan itu juga mereka menambahkan biaya bisa sampai naik 50 persen per bulan ada yang naik sampai 200 persen, karena mereka menggunakan ojek online, yang tadinya biasa menuju Kemayoran lalu harus ke Stasiun Tanjung Priok," ucapnya.
Menurut Ahmad, para pengguna juga dirugikan secara waktu karena posisi Stasiun Tanjung Priok yang jauh dari pusat Ibukota. Dia menuturkan banyak pengguna jasa yang pulang terlambat dan mengganggu ke kinerja kantor yang tidak bagus.
"Untuk pulang pun mereka terlambat juga ada yang sampai jam sebelas malam sampai di rumah itu di luar kebiasaan dan itu melelahkan sekali," ungkap Ahmad. Kerugian-kerugian yang dialami pengguna jasa KA lokal itu yang kemudian menyebabkan mereka bereaksi.
Baca: Ombudsman: Perum Bulog Bisa Bangkrut, Kalau...
PT KAI menutup rute pemberhentian KA lokal di Stasiun Kemayoran untuk alasan keamanan. Saat itu bertepatan dengan musim mudik Lebaran.
Simak berita lainnya terkait Ombudsman di Tempo.co.