TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggeber pembahasan teknis soal kebijakan penurunan harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah alias LCC. Rapat teknis itu adalah kelanjutan dari Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 1 Juli lalu.
BACA: Maskapai LCC Beri Diskon Tiket Pesawat, AP II Ganjar Insentif
"Keputusan waktu itu adalah akan dilakukan pembahasan teknis untuk melakukan penghitungan semua komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2019.
Berikutnya, hasil rapat itu akan dituangkan ke dalam pemilihan jadwal penerbangan dan besaran penurunan tarif yang akan diterapkan. Adapun pembahasan itu ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga hari sejak senin lalu. "Sehingga diharapkan setelah hari ini tinggal dibahas pada Rapat Koordinasi Lanjutan kedua dan disampaikan kepada masyarakat," tutur Susiwijono.
BACA: Menhub Pastikan Harga Tiket Pesawat LCC Turun untuk Semua Rute
Dalam dua hari ke belakang, pembahasan teknis sudah dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari Garuda Indonesia, Lion Air, AirAsia, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Pertamina, Airnav, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Setelah dua rapat itu, ia melihat masih ada beberapa hitungan teknis yang perlu dibahas lagi.
Susiwijono mengatakan rapat teknis itu bakal dilanjut lagi pada siang hari ini. Oleh sebab itu, ia berujar masih belum bisa menyampaikan hasil dari pembahasan teknis tersebut. "Karena masih akan diselesaikan pada rapat teknis hari ini."
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat LCC pada jadwal tertentu diambil pemerintah setelah mengevaluasi secara berkala kebijakan penurunan Tarif Batas Atas atau TBA harga tiket pesawat. Sebelumnya, kebijakan penurunan TBA telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. Kebijakan diharapkan bisa memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
Belakangan, kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi sejak November 2018 mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.