Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan Selasa, 2 Juli 2019 keasa pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar yang ada. Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, Afif memastikan penyelidikan kasus rangkap jabatan itu bakal tetap diteruskan. "Mundurnya Komisaris Sriwijaya tidak otomatis hentikan proses lidik," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan komisi sebelumnya telah mengatakan penyelidikan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Komisi mengendus adanya potensi persaingan tidak sehat dalam praktik rangkap jabatan. Artinya, penempatan direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik adanya monopoli usaha di bidang perusahaan penerbangan.
Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Beberapa waktu lalu, Guntur menyatakan direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya berupa KSO.
FRANCISCA CHRISTY