TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan 43 pemodalan yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Simak: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 140 Fintech tanpa Izin
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
"Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat," kata Tongam dalam keterangan tertulis, 3 Juli 2019.
Dalam total 43 investasi tak berizin yang berhasil dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi terdiri dari 38 Trading Forex, dua Investasi money game, dua Multi Level Marketing tanpa izin, dan terakhir satu Investasi Perdagangan Saham.
Selain telah menghentikan 43 investasi bodong, Satgas Waspada Investasi juga berhasil menghentikan 140 fintech peer to peer lending, tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Tongam meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami dulu investasi yang akan dilakukan.
Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan atau tidak. Lalu kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar atau tidak.
Terakhir, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.