TEMPO.CO, Jakarta - Lima kementerian menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan dan penguatan data beneficial ownership atau pemilik manfaat korporasi. Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam mencegah kejahatan korporasi seperti korupsi.
Baca juga: Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi
"Aturan kepemilikan data penerima manfaat itu penting bukan saja untuk tingkat transparansi dan tata kelola perusahaan, tapi juga menunjukkan kepada dunia bahwa tata kelola perusahaan di Indonesia berjalan baik," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juli 2019.
Adapun lima Kementerian yang menandatangani kerja sama ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Laode menjelaskan dengan ditekennya nota kesepahaman ini bisa membuat berbagai perusahaan menjadi lebih transparan mulai dari pendaftaran sebagai badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM, kepemilikan tanah termasuk Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, data-data ini bermanfaat bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Laode, kesepakatan ini harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi dunia usaha, bukan menghukum dunia usaha. Sebab, adanya transparansi kepemilikan dan keuangan bisa ikut menopang dunia usaha sebagai soko guru pertumbuhan ekonomi. "Jadi jangan disalahartikan," kata Laode.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly mengatakan penandatanganan kepahaman ini merupakan langkah lanjutan setelah munculnya Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi untuk Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
"Saya percaya dengan adanya kesepakatan ini pemerintah dan negara bisa mencegah tindak pidana money laundry, pendanaan terorisme hingga penghindaran pajak," kata Yasona.
Yasona mengatakan, usai adanya kesepakatan ini, masing-masing Kementerian diharapkan bakal menerbitkan aturan teknis masing-masing. Salah satunya, berkaitan permintaan untuk mengisi jelas data nama pemilik dan penerima manfaat perusahaan, seperti kepemilikan saham dan pemberi modal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan ditandatanganinya nota ini, bakal melengkapi data yang dimiliki Kementerian setelah pertukaran data dalam program Automatic Data Exchange dan Information (AEoI). Dia mengatakan adanya data ini juga mempermudah kerja Direktorat Pajak dalam menghitung perpajakan.
"Apalagi saat ini kami juga masih kesulitan dalam menghitung praktik transfer untuk melakukan penghindaran pajak dan erosi pajak," kata Sri Mulyani.
Baca berita Kementerian lainnya di Tempo.co