Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKN Jelaskan 3 Kelemahan Sistem Perlindungan Konsumen di RI

image-gnews
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, Ketua BPKN Ardiansyah Parman, David M.L. Tobing, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, Ketua BPKN Ardiansyah Parman, David M.L. Tobing, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Kelemahan pada sistem ini berbuntut pada banyak hak-hak konsumen atau masyarakat Indonesia yang dilanggar. “ Kasihan masyarakat kita sekarang,” kata Anggota Komisioner BPKN bidang Komunikasi dan Edukasi, Edib Muslim, dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa, 2 Juli 2019.

Baca: 80 Persen Pengaduan Konsumen ke BPKN Masih Soal Perumahan

Kelemahan pertama terjadi pada kekosongan hukum dari perlindungan konsumen. Saat ini, BPKN bekerja menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, Undang-Undang yang telah berumur 20 tahun ini dinilai sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan saat ini, terutama perkembangan teknologi.

Kasus nyata, kata Edib, terjadi pada polemik transportasi online seperti Go-Jek atau Grab Indonesia. Saat ini, transportasi online ini hanya diikat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, perusahaan aplikasi ini juga berkaitan dengan sektor pangan, kurir atau pengiriman barang, hingga aspek asuransi.

Edib mencontohkan ketika terjadi kecelakaan tunggal pada ojek online. Kasus ini tentu sudah masuk pada ranah perlindungan konsumen. “Ini tidak di-cover oleh Jasa Raharja, jadi bagaimana? Nah hal-hal kayak itu kita gagap, kalau tidak segera duduk bersama membicarakannya,” ujar Edib.

Kelemahan kedua terjadi karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tak kunjung segera diundangkan menjadi peraturan. Di saat yang bersamaan, data-data pribadi konsumen digunakan dalam sejumlah aplikasi-aplikasi digital. “Jika anda beli barang di Lazada, ternyata gak sesuai atau ada chemical contamination, siapa yang tanggung jawab? Ketika diminta datanya, yang menyimpan Lazada atau orang lain, hal ini yang sebenarnya belum jelas di Indonesia,” kata dia.

Isu mengenai keamanan data pribadi ini ternyata tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa. Seorang Ketua BPKN Ardiansyah Parman pun tak luput dari penyalahgunaan data pribadi. Dalam jumpa pers ini, Ardiansyah menyebut dirinya baru saja menerima tawaran produk dari orang yang tidak Ia kenal. “Ini tentu ada data yang bocor,” kata Ardiansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu persoalan kelemahan ketiga terjadi karena banyaknya saluran pengaduan bagi masyarakat. Sebagai contoh, BPKN hanya bertindak sebagai lembaga penerima pengaduan. Untuk proses penyelesaian, lembaga yang berwenang adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. 

Lalu di sektor keuangan, ada juga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. “Jadi masyarakat bingung mau lewat mana,” kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno memiliki pandangan berbeda. Ia menilai, semakin banyak kanal pengaduan justru semakin baik. Sebab, masyarakat sebagai konsumen memiliki akses poin pengaduan secara spesifik dan tepat guna. “Permasalahan pengaduan terkait perbankan misalnya, masyarakat bisa memiliki langsung mengadu ke OJK,” kata dia.

Baca: BPKN Desak Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Sebab...

Bahkan, YLKI justru mengharapkan setiap entitas bisnis usaha memiliki kanal pengaduan. Sehingga, konsumen yang merasa dirugikan bisa secara mandiri mengadukan permasalahannya. Bahkan, YLKI ingin setiap kementerian memiliki Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen demi memperkuat kanal pengaduan ini. “Saat ini hanya Kementerian Perdagangan yang memiliki,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

13 jam lalu

Harga Gabah Terjun Bebas
Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

15 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

15 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

2 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

3 hari lalu

Seorang pembeli memilih buah Manggis yang dijajakan masyarakat di jalan nasional menuju Banda Aceh, di kawasan Meureudu, Kec. Simpang Tiga, Kab. Pidie, Aceh. Selasa (10/7). ANTARA/Rahmad
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

4 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

4 hari lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

6 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.