Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKN Jelaskan 3 Kelemahan Sistem Perlindungan Konsumen di RI

image-gnews
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, Ketua BPKN Ardiansyah Parman, David M.L. Tobing, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, Ketua BPKN Ardiansyah Parman, David M.L. Tobing, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Kelemahan pada sistem ini berbuntut pada banyak hak-hak konsumen atau masyarakat Indonesia yang dilanggar. “ Kasihan masyarakat kita sekarang,” kata Anggota Komisioner BPKN bidang Komunikasi dan Edukasi, Edib Muslim, dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa, 2 Juli 2019.

Baca: 80 Persen Pengaduan Konsumen ke BPKN Masih Soal Perumahan

Kelemahan pertama terjadi pada kekosongan hukum dari perlindungan konsumen. Saat ini, BPKN bekerja menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, Undang-Undang yang telah berumur 20 tahun ini dinilai sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan saat ini, terutama perkembangan teknologi.

Kasus nyata, kata Edib, terjadi pada polemik transportasi online seperti Go-Jek atau Grab Indonesia. Saat ini, transportasi online ini hanya diikat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, perusahaan aplikasi ini juga berkaitan dengan sektor pangan, kurir atau pengiriman barang, hingga aspek asuransi.

Edib mencontohkan ketika terjadi kecelakaan tunggal pada ojek online. Kasus ini tentu sudah masuk pada ranah perlindungan konsumen. “Ini tidak di-cover oleh Jasa Raharja, jadi bagaimana? Nah hal-hal kayak itu kita gagap, kalau tidak segera duduk bersama membicarakannya,” ujar Edib.

Kelemahan kedua terjadi karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tak kunjung segera diundangkan menjadi peraturan. Di saat yang bersamaan, data-data pribadi konsumen digunakan dalam sejumlah aplikasi-aplikasi digital. “Jika anda beli barang di Lazada, ternyata gak sesuai atau ada chemical contamination, siapa yang tanggung jawab? Ketika diminta datanya, yang menyimpan Lazada atau orang lain, hal ini yang sebenarnya belum jelas di Indonesia,” kata dia.

Isu mengenai keamanan data pribadi ini ternyata tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa. Seorang Ketua BPKN Ardiansyah Parman pun tak luput dari penyalahgunaan data pribadi. Dalam jumpa pers ini, Ardiansyah menyebut dirinya baru saja menerima tawaran produk dari orang yang tidak Ia kenal. “Ini tentu ada data yang bocor,” kata Ardiansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu persoalan kelemahan ketiga terjadi karena banyaknya saluran pengaduan bagi masyarakat. Sebagai contoh, BPKN hanya bertindak sebagai lembaga penerima pengaduan. Untuk proses penyelesaian, lembaga yang berwenang adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. 

Lalu di sektor keuangan, ada juga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. “Jadi masyarakat bingung mau lewat mana,” kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno memiliki pandangan berbeda. Ia menilai, semakin banyak kanal pengaduan justru semakin baik. Sebab, masyarakat sebagai konsumen memiliki akses poin pengaduan secara spesifik dan tepat guna. “Permasalahan pengaduan terkait perbankan misalnya, masyarakat bisa memiliki langsung mengadu ke OJK,” kata dia.

Baca: BPKN Desak Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Sebab...

Bahkan, YLKI justru mengharapkan setiap entitas bisnis usaha memiliki kanal pengaduan. Sehingga, konsumen yang merasa dirugikan bisa secara mandiri mengadukan permasalahannya. Bahkan, YLKI ingin setiap kementerian memiliki Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen demi memperkuat kanal pengaduan ini. “Saat ini hanya Kementerian Perdagangan yang memiliki,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

20 jam lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

5 hari lalu

Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran.


Harga Beras Masih Liar, Begini Anggota DPR Semprot Mendag Zulkifli Hasan

11 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Beras Masih Liar, Begini Anggota DPR Semprot Mendag Zulkifli Hasan

Harga beras tinggi dan kelangkaannya tersebut menjadi pertanyaan tajam Komisi VI DPR RI pada langkah pemerintah dalam menangani beras.


Omzet Penjualan Kurma Melonjak 100 Persen, Pedagang Enggan Jual Kurma Israel

11 hari lalu

Seorang pelanggan (kanan) hendak membeli kurma di salah satu toko di kawasan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 17 Maret 2024. Penjualan kurma di sejumlah toko di kawasan itu meningkat hingga 100 persen selama Ramadan 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Omzet Penjualan Kurma Melonjak 100 Persen, Pedagang Enggan Jual Kurma Israel

Kurma asal Tunisia, Mesir, dan Madinah menjadi jenis yang paling laris diburu oleh para konsumen.


Sahur Jadi Waktu Check-Out Favorit Konsumen Lazada

14 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Sahur Jadi Waktu Check-Out Favorit Konsumen Lazada

Senior Vice President Campaigns, Traffic, and Onsite Marketing Lazada Indonesia Amelia Tediarjo, mengatakan aktivitas transaksi banyak saat sahur.


Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor

14 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor

Sandiaga Uno mengimbau kepada wisatawan Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk membatasi barang impor atau oleh-oleh yang mereka bawa.


Pedagang Megeluh Izin Impor Daging Sapi Terlambat bikin Harga Melonjak, Ini Respons Kemendag

15 hari lalu

Penjualan daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 12 Maret 2024. Angka tersebut naik dibanding kemarin Rp 135.740, sedangkan untuk sapi utuh Rp 50.920 harga ini turun dibanding kemarin Rp 52.220 per kilogramnya. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang Megeluh Izin Impor Daging Sapi Terlambat bikin Harga Melonjak, Ini Respons Kemendag

Kementerian Perdagangan buka suara soal keterlambatan impor daging sapi yang dikeluhkan para pengusaha karena memicu lonjakan harga daging.


BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

16 hari lalu

Tarif Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Naik Mulai 9 Maret 2024, Ini Rinciannya
BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok kritik keputusan Jasa Marga menaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Dianggap tidak tepat.


Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

16 hari lalu

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.