TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi berbentuk peraturan tiga menteri terkait penggunaan telepon seluler di Indonesia. Beleid yang rencananya kelar Agustus itu bakal memuat kebijakan aktivasi nomor ponsel yang mesti berpasangan antara nomor ponsel MSISDN dan ponsel IMEI.
Baca: Rudiantara: Validasi IMEI Akan Efektif Blokir Ponsel Curian
"Kebijakan keluar bulan Agustus, 2,5 bulan lagi. Kebijakan itu nanti disusun Kementerian Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan karena ini menyangkut tata niaga, manufaktur, dan ada Kominfo," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa petang, 2 Juli 2019.
Rudiantara mengatakan, MSISDN dan IMEI mesti berpasangan untuk menghindari adanya penjualan ponsel black market dan mempercepat pertumbuhan industri. Menurut dia, negara-negara lain sebelumnya telah merilis kebijakan serupa.
Meski aturan ini diproyeksikan kelar Agustus, Rudiantara memastikan implementasi kebijakan akan berjalan bertahap. Tiga kementerian yang tengah menggodok beleid juga bakal melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YKLI untuk memastikan hak konsumen terpenuhi.
Dengan adanya aturan tersebut, Rudiantara menyebut masyarakat yang saat ini memiliki ponsel black market tak perlu cemas. Sebab, akan ada proses pemutihan. Namun, pemerintah akan membatasi waktu penggunaan dengan rentang tahun yang belum ditetapkan.
Baca: Rudiantara Kirim Surat ke Bos Facebook, Ada Apa?
Adapun setelah aturan terbit, kata dia, masyarakat Indonesia tak bisa lagi membeli ponsel di luar negeri lantaran terganjal harmonisasi dengan nomor ponsel dalam negeri. "Tentu, pengecualian ada, masih bisa digunakan, tetapi belum ditetapkan berapa tahunnya," ucap Rudiantara.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA