TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyatakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar sudah tepat. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan nilai tersebut sudah mempertimbangkan banyak dimensi.
Baca: Sri Mulyani: Kantong Plastik Siap Dikenai Cukai Rp 200 per Lembar
"Kami anggap bahwa untuk di awal ini, tarif tersebut dianggap sudah seimbangkan banyak dimensi, tidak boleh terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. Sebab, kami perlu harmonisasi banyak hal," kata Heru kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.
Sebelumnya, Kemenkeu bersama dengan Komisi Anggaran DPR menggelar rapat bersama membahas soal cukai kantong plastik. Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kantong plastik siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar atau sebesar Rp 30.000 per kilogram.
Angka ini menggunakan asumsi bahwa per kilogram terdapat 150 lembar plastik. Dengan pengenaan cukai ini harga kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar. Opsi pemberian tarif cukai tersebut diberikan dengan asumsi 100 persen kenaikan tarif. Selain itu, tarif ini diperkirakan bisa menaikkan inflasi hingga 0,045 persen.
Heru melanjutkan berbagai dimensi yang dipertimbangkan ialah mulai dari kondisi industri, kemampuan masyarakat, tenaga kerja, hingga kondisi lingkungan. Ia mengatakan jika terlalu tinggi, pemerintah khawatir nantinya bisa ikut mengganggu iklim industri.
Menurut Heru, pengenaan tarif cukai saat ini lebih banyak ditekankan pada tujuan pemerintah untuk mengurangi konsumsi dan juga produksi kantong plastik. Terutama adalah kantong plastik berbahan petroleum (biji virgin) atau yang tidak bisa didaur ulang.
Adapun, kata dia, pemerintah juga akan memberikan berikan kompensasi tarif lebih murah bagi produksi dan penggunaan kantong plastik yang bisa didaur ulang. "Jadinya kantong plastik dengan bahan daur ulang akan lebih murah," kata Heru.
Baca: Fasilitas Bebas Cukai untuk Batam Dicabut
Sementara itu, sebagai perbandingan, tarif cukai kantong plastik di berbagai negara dikenai antara Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu per kilogram. Misalnya, Denmark mengenakan tarif cukai sebesar Rp 46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp 41.471 per kilogram, Taiwan Rp 84.239 per kilogram, Irlandia Rp 322.990 per kilogram dan Malaysia Rp 63.503 per kilogram.