TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri angkat bicara soal padamnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jalur Light Rapid Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan. Menurut Zulfikri, pembayaran listrik PJU merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Baca : Pembangunan LRT, Jalan Setiabudi Tengah Ditutup Mulai Senin
"Pertanggungjawaban pembayaran tagihan listrik PJU eksisting sampai akhir tahun 2018, dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang dan untuk pembayaran tagihan listrik PJU tidak termasuk ke dalam item pekerjaan pembangunan LRT karena menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah," kata Zulfikri melalui pernyataan tertulis diterima Tempo, 2 Juli 2019.
Zulfikri mengungkapkan, dalam perkembangannya pada 2019, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang meminta segera dilakukan serah terima aset agar dapat melakukan pembayaran dan perawatan. Tetapi menurutnya serah terima belum bisa dilakukan karena pengerjaan LRT Sumatera Selatan yang belum selesai.
Saat ini, menurut Zulfikri, para pihak terkait yaitu Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, PPK LRT Sumatera Selatan, PLN UP 3 Palembang dan PT. Waskita karya selaku kkontraktor sedang berkoordinasi guna mencari penyelesaian terbaik.
"Diharapkan dalam waktu dekat PJU dimaksud bisa nyala kembali," tutupnya.
Sebelumnya, PT Waskita Karya sebagai kontraktor sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan telah melakukan pembongkaran PJU di sepanjang jalur LRT Sumsel yang terkena dampak dari pembangunan LRT.
Namun, Zulfikri menuturkan, Waskita Karya telah mengembalikan PJU di sepanjang jalur LRT ke kondisi seperti sebelumnya. Waskita Karya mengganti tiang dan lampu baru yang disambungkan ke panel tanpa melakukan penyambungan pasang baru daya listrik PJU.