TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan tarif listrik tidak akan naik sampai akhir tahun 2019. Walaupun menurutnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhak melakukan penyesuaian harga listrik setiap triwulan.
Baca: Jonan Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Dasar Listrik
"Dengan tegas sampai ada akhir 2019 pemerintah tidak ingin menaikkan tarif tenaga listrik," kata Rida saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, 2 Juli 2019.
Rida mengutip pernyataan Menteri ESDM, Ignasius Jonan yang akan memberlakukan tariff adjustment pada 2020. Dengan tariff adjustment, PT PLN harus menyesuaikan tarif listrik per tiga bulan berdasarkan perhitungan dari nilai kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP) dan inflasi Indonesia.
Tujuan dari penerapan aturan baru ini agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. "Maka ketika diterapkan aturan baru ini maka tarif listrik akan naik ataupun turun, tergantung dari kondisinya," kata Rida.
Menurut Rida, karena saat ini ketika tarif listrik naik dan pemerintah tidak menghendaki kenaikan maka pemerintah harus membayarkan kompensasi kenaikan tarif listrik kepada PLN. "Diharapkan, dengan penerapan tariff adjustment, kompensasi menjadi nol, dan belanjanya hanya subsisidi saja" ujar dia.
Dia berharap dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik akan membantu daya beli masyarakat dan membuat industri dapat bersaing dengan baik.
Baca: Jonan Sebut Mobil Listrik Lebih Irit Bahan Bakar 40 Persen
Saat ini ada 12 golongan pelanggan yang mendapatkan konpensasi saat terjadi kenaikan tarif listrik. Mereka adalah empat golongan rumah tangga, dua bisnis besar, dua industri besar, dua pemerintah dan satu layanan khusus.
EKO WAHYUDI