TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU membuka kemungkinan menyelidiki perusahaan penyedia aplikasi dompet digital, Ovo. Penelaahan itu dilakukan setelah KPPU memperoleh informasi terkait dugaan monopoli parkir menggunakan Ovo di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta.
BACA: Gandeng 10 Bank, OVO Tambah Saluran Top Up Baru
"Kebijakan beberapa mal menerapkan parkir hanya dengan Ovo sudah masuk penelitian," ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantornya, Jakarta Pusat, Senin petang, 1 Juli 2019.
Guntur mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk ke komisi, sejumlah pusat perbelanjaan yang menerapkan parkir Ovo tak menawarkan masyarakat membayar dengan uang elektronik lainnya. Sementara itu, untuk pembayaran secara tunai, pengunjung terkesan dipersulit.
BACA: OVO Ingin Edukasi Pembayaran Non-Tunai dengan LinkAja
Dalam kondisi seperti ini, ujar Guntur, masyarakat terdesak dan tak memiliki pilihan. Semestinya, pusat perbelanjaan menyediakan alternatif pembayaran lain, semisal menggunakan kartu pembayaran elektronik atau aplikasi sejenisnya.
Guntur menyebut, kondisi yang sama pernah terjadi di jalan tol. "Dulu kan di jalan seperti itu, hanya dikuasai satu platform pembayaran. Tapi sekarang ada banyak pilihan," ucapnya.
Guntur tidak mendetailkan kapan penyelidikan itu akan berlangsung. Ia juga belum menggamblangkan perihal pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pendalaman investigasi.
Adapun aplikasi Ovo mulai merambah pasar Tanah Air sekitar 2 tahun lalu. Mulanya, Ovo muncul ke publik dengan menyediakan layanan pembayaran digital untuk parkir di perusahaan-perusahaan di bawah naungan Lippo Group. Namun, saat ini, perusahaan rintisan atau start up itu membuka peluang bekerja sama dengan ekosistem yang lebih luas.