TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU membuka kemungkinan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Rini Soemarno dalam rangkaian penyelidikan terhadap sejumlah direksi PT Garuda Indonesia Persero Tbk. Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan Rini akan dipanggil semisal komisi membutuhkan konfirmasi.
Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan
"Bila perlu kami panggil Menteri BUMN. Beliau (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara) menyebut (rangkap jabatan) perintah dari menteri," ujar Guntur kala ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
KPPU telah memeriksa Ari Askhara pada Senin. Ari diperiksa atas dugaan rangkap jabatan lantaran saat menjadi direktur utama perusahaan maskapai pelat merah, ia juga menduduki posisi sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Group.
Ari diduga melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun pasal itu menyebutkan, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Guntur mengatakan Ari menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Group pasca maskapai itu menjalin kerja sama operasional atau KSO dengan Garuda Indonesia Group. Menurut Guntur, Ari melanggar lantaran semestinya, dalam kerja sama KSO, tak boleh ada pejabat yang merangkap jabatan kecuali kedua perusahaan sudah merger.
Menurut Guntur, upaya konfirmasi kepada Rini dibutuhkan karena dalam pemeriksaan, Ari menyebut posisinya sebagai pejabat teras di Sriwijaya Group telah sesuai aturan dan ada penunjukan langsung dari BUMN.
Guntur mengimbuhkan, bila dalam pemeriksaan pejabat Garuda Indonesia itu terbukti salah, ia akan menanggung sanksi denda. Putusan denda ditentukan oleh majelis hakim dengan maksimal hukuman Rp 25 miliar.
Saat ini, selain Ari, ada dua pejabat Garuda Indonesia Group lainnya yang terlilit kasus seragam.
Menurut Guntur, para direktur Garuda Indonesia Group itu sebaiknya segera mengakui kesalahannya dengan meneken pakta integritas. Pakta integritas ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal itu termaktub, Majelis Komisi akan memberikan kesempatan perubahan perilaku bila ada komitmen terlapor untuk melakukan perubahan. Guntur memungkinkan sanksi yang dikenakan kepada terlapor akan lebih ringan.
Selain itu, Guntur menyarankan para terlapor menanggalkan jabatannya di salah satu entitas. "Kalau mau menunjukkan sikap positif, tanggalkan (jabatan) sekarang," ucapnya.
Ditemui terpisah, Ari menjelaskan, rangkap jabatannya di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Group dilakukan demi menyelamatkan aset negara. Ari berdalih, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan pihak berwenang. Ia juga memastikan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.
Sementara itu, Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan menghormati KPPU ihwal dugaan rangkap jabatan pejabat Garuda Indonesia. Gatot juga memungkinkan Ari bakal dicopot dari Komisaris Utama Sriwijaya Group.
"Untuk Ari Askhara yang di Sriwijaya akan kami ganti. Beliau kan komisaris utama di Sriwijaya, kami akan ganti," kata Gatot di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 1 Juli 2019.
Hingga berita diturunkan, Tempo belum mendapat tanggapan dari Kementerian BUMN terkait kemungkinan pemanggilan Rini Soemarno oleh KPPU. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan Tempo.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI