TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan turut memanggil Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo terkait dugaan rangkap jabatan. Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pemanggilan bakal dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2019.
Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan
"Pemeriksaan Juliandra di schedule-kan (dijadwalkan) hari Rabu pekan ini. Jamnya belum ditentukan," ujar Guntur kala ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Juliandra diduga melanggar aturan soal rangkap jabatan lantaran saat ini ia menduduki posisi komisaris di Sriwijaya Group. Rangkap jabatan terjadi setelah Garuda Indonesia menjalin kerja sama operasional atau KSO dengan Sriwijaya Group pada November 2018 lalu.
KPPU menilai penempatan Juliandra pada manajemen yang berbeda untuk jenis usaha yang sama dapat memantik adanya monopoli. Musababnya, kerja sama yang dijalin kedua maskapai ini bukan merger sehingga semestinya tetap terjadi persaingan antara Sriwijaya dan Garuda Indonesia.
Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi, "Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Tempo telah mencoba mengkonfirmasi pemanggilan KPPU melalui telepon dan pesan pendek kepada Juliandra. Namun, panggilan telepon dan pesan tersebut tak direspons.
Sebelum memanggil Julaindra, KPPU telah memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Senin, 1 Juli. Ari diperiksa untuk kasus yang sama. Menurut Guntur, KPPU mencium adanya kecurangan lantaran saat ini Ari menjabat pula sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Group di samping menjadi bos utama di Garuda Indonesia.
Selain Juliandra dan Ari, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham turut disoroti KPPU. Pikri yang memiliki jabatan sebagai anggota dewan direksi di maskapai pelat merah itu juga ketahuan menjadi komisaris di Sriwijaya Group.
Guntur mengatakan, pemanggilan Pikri telah dilakukan sebelum penyelidikan terhadap Ari dan Juliandra digelar KPPU. Setelah penyelidikan dilakukan, bila ketiga bos Garuda Indonesia Group itu terbukti bersalah, kasus mereka akan dinaikkan ke persidangan.