TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo menghormati Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU ihwal dugaan rangkap jabatan Ari Askhara sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Komisaris Utama Sriwijaya Group.
Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan
"Untuk Ari Askhara yang di Sriwijaya akan kami ganti. Beliau kan komisaris utama di Sriwijaya, kami akan ganti," kata Gatot saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Menurut dia, sebenarnya rangkap jabatan dalam penugasan diperbolehkan. "Tapi kalau itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha, itu lebih baik kami ganti," ujarnya.
Dia mengatakan sudah berkomunikasi mengenai hal itu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut dia, Kementerian BUMN akan mematuhi apa keputusan oleh KPPU.
KPPU sebelumnya mempermasalahkan posisi Ari di jajaran direksi Garuda Indonesia yang juga menempati jabatan seragam di Sriwijaya Group. Rangkap jabatan terjadi setelah Garuda Indonesia menjalin kerja sama operasional atau KSO dengan Sriwijaya Group pada November 2018 lalu.
KPPU menilai penempatan Ari sebagai direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik monopoli usaha di bidang penerbangan. Sebab, kerja sama yang dijalin kedua maskapai bukan merger, hanya KSO.
Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Pasal 26 undang-undang tersebut, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Ari berdalih, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan pihak berwenang. Ia juga memastikan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.
Di lokasi yang berbeda, Ari Askhara menyampaikan pernyataan resminya seusai diperiksa oleh KPPU terkait dugaan rangkap jabatan. Ari menjelaskan, rangkap jabatan direksi di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Group dilakukan demi menyelamatkan aset. "Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari sambil membaca pernyataannya yang telah tertulis di kantor KPPU.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA