TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat Tingkat Penghunian Kamar atau TPK hotel berbintang di Indonesia mencapai rata-rata 43,53 persen pada Mei 2019. Kepala BPS hoSuhariyanto mengatakan angka itu turun 10,33 poin dibandingkan dengan TPK Mei 2018 yang tercatat sebesar 53,86 persen.
BACA: Aksi 22 Mei, Tingkat Hunian Hotel di Kawasan Jalan Thamrin Anjlok
Tingkat hunian hotel ini menjadi yang terendah dalam tiga tahun terakhir. Persentase TPK terendah pernah terjadi pada Januari 2017 di kisaran 51 persen. Sedangkan pada Januari 2018 sebesar 51,91 persen.
"Jika dibanding TPK April 2019, TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2019 mengalami penurunan sebesar 10,37 poin," kata Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Suhariyanto mengatakan TPK hotel tertinggi bu;am Mei tercatat di Provinsi DKI Jakarta sebesar 54,32 persen, diikuti Sulawesi Utara sebesar 53,24 persen, dan Kalimantan Tengah sebesar 52,24 persen. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebesar 22,98 persen.
"Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2019 dibanding Mei 2018 tercatat di hampir seluruh provinsi dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu sebesar 20,72 poin," ujar Suhariyanto.
Selanjutnya, penurunan TPK tertinggi diikuti Provinsi Sulawesi Tenggara 18,09 poin, dan Provinsi Bali 15,99 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Riau, yaitu sebesar 1,99 poin.
Sementara itu, kata Suhariyanto, terjadi kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang di tiga provinsi, yaitu Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Lampung masing-masing sebesar 7,43 poin, 3,10 poin, dan 0,22 poin.
Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, BI Prediksi Inflasi Mei 0,47 Persen
Jika dibanding dengan TPK April 2019, penurunan terjadi di seluruh provinsi dengan
penurunan tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta, yaitu sebesar 28,06 poin. Penrurunan berikutnya terjadi untuk hotel Provinsi Sumatera Barat sebesar 21,65 poin, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 16,77 poin. Adapun penurunan terendah tercatat di Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar 1,34 poin.
HENDARTYO HANGGI