diajukan dalam kasus kartel tersebut. Peristiwa kartel yang dituduhkan sendiri terjadi di tahun 2002-2006.
Selain soal kartel, KPPU juga akan menginvestigasi Direktur Utama Garuda Indonesia terkait rangkap jabatan, setelah BUMN Aviasi itu menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan Sriwijaya Group.
BACA: Soal Akuisisi AirAsia terhadap Citilink , Ini Kata KPPU
"(Akan diperiksa) soal rangkap jabatan," ujar Guntur dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2019. Guntur tidak menjelaskan detail informasi perihal investigator yang akan memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia.
Menurut dia, penempatan direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik adanya monopoli usaha di bidang perusahaan penerbangan. Tempo telah menghubungi Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan terkait pemeriksaan ini. Namun, pesan maupun panggilan telepon tersebut belum direspons.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ABC