Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sehari Pasca Putusan MK, Saham Perusahaan Erick Thohir Merosot

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Erick Dewi Nurita menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019, usai mencoblos. Erick tiba bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung. TEMPO/Dewi Nurita
Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Erick Dewi Nurita menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019, usai mencoblos. Erick tiba bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Harga saham PT Mahaka Media Tbk., turun 10 persen sehari pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atau pada penutupan perdagangan Jumat, 28 Juni 2019. Erick Thohir merupakan pengusaha yang juga ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019.

Baca juga: Menjelang Sidang Putusan MK, Kadin Minta Pendukung Capres Tenang

Harga perusahaan milik Erick Thohir itu dibuka Rp 198 per lembar saham. Namun, pada penutupan perdagangan atau pada pukul 16.00, harga saham sudah turun 20 poin menjadi Rp 175 per lembar saham.

Harga perusahaan yang mengelola media Republika itu sempat menyentuh tertinggi Rp 216 per lembar, sedangkan terendah Rp 173 per lembar saham.

Frekuensi perdagangan saham perusahaan itu mencapai 19,4 ribu kali dengan nilai transaksi atau turnover Rp 83,3 miliar. 

Sebelumnya, mendekati putusan MK pada Kamis 27 Juni 2019, harga saham PT Mahaka Media Tbk., terpantau melejit hingga 24 persen menjelang sidang putusan MK hari ini. Harga perusahaan milik Erick Thohir itu dibuka Rp 154 per lembar saham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aplikasi RTI pukul 10.48 WIB, harga saham perusahaan ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi itu menjadi Rp 191 per lembar. Harga perusahaan yang mengelola media Republika itu bahkan sempat menyentuh tertinggi Rp 192 per lembar, sedangkan terendah Rp 153 per lembar saham.

Frekuensi perdagangan saham perusahaan itu di hari putusan MK mencapai 12,2 ribu kali dengan nilai transaksi atau turn over Rp 54,1 miliar. Erick Thohir merupakan pengusahan yang bergabung dalam tim pemenangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019.

BACA: Sri Mulyani Beri Sanksi kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda 

Putusan MK Kamis lalu menolak dalil permohonan itu sekaligus mengukuhkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang di pilpres 2019.

HENDARTYO HANGGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

15 menit lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

12 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

16 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

19 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

20 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

20 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

21 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.