TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan lima nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Malaysia atas dugaan pencurian ikan.
BACA: Bila Tak Lagi Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Ingin Jadi Wartawan
Nelayan yang dipulangkan seluruhnya berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Adapun identitas nelayan-nelayan tersebut, yaitu ARR berusia 40 tahun, IS 42 tahun, DD 31 tahun, ZUL 53 tahun, dan MB 40 tahun.
Agus mengatakan saat tiba di Bandara Kualanamu, kelima nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan dan selanjutnya diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing
"Fasilitasi pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata bantuan Pemerintah kepada nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melanggar batas perairan saat melakukan penangkapan ikan," ujar Agus.
Sebelumnya, nelayan-nelayan tersebut ditangkap pada September 2018 oleh aparat Pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia. Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia.
Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah
Dengan dipulangkannya nelayan tersebut, maka selama 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah memulangkan 101 nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri. Jumlah itu terdiri dari 16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.
HENDARTYO HANGGI