TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun buku 31 Desember 2018. Perseroan dinyatakan bersalah soal penyajian laporan keuangan tersebut.
Baca: Laporan Keuangan Salah, Saham Garuda Indonesia Anjlok
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2019.
Di samping itu, Gatot mengatakan pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019. Permintaan itu sudah disampaikan sebelum keputusan tersebut dilayangkan.
“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” ujar Gatot.
OJK sebelumnya menyatakan Garuda melanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Atas keputusan itu, OJK memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Di samping itu, OJK juga Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
"Kami juga mengenakan sanksi denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Fakhri.
Baca: Begini Penjelasan Garuda usai Dinyatakan Bersalah oleh OJK
Selain kepada Garuda, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea selaku Auditor yang melakukan audit LKT Garuda Indonesia Tahun 2018. Di samping, memberikan Perintah Tertulis kepada Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.