INFO BISNIS — Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sayangnya, akses permodalan hingga kini masih menjadi kendala terbesar bagi para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM seringkali kesulitan dalam mencari modal pembiayaan dari bank, karena banyaknya persyaratan yang belum terpenuhi. Kalaupun disetujui, dana yang diperoleh juga sangat terbatas.
Akibatnya, para pengusaha tidak bisa menaikan jumlah produksinya untuk mencapai omzet lebih banyak. Ide bisnis baru untuk perluasan usaha pun kerap kali harus disingkirkan jauh-jauh karena permasalahan yang satu ini.
Baca Juga:
Situasi ini pun banyak dimanfaatkan para rentenir atau bank keliling yang kerap menjerat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), terutama usaha mikro. Pinjaman ke rentenir jadi pilihan pelaku UMKM karena aksesnya lebih mudah tanpa jaminan. Namun, tidak banyak pelaku UMKM ini yang akhirnya terlilit utang ke para rentenir karena tidak bisa membayar utang-utang mereka yang dibebani bunga yang sangat besar. Tercatat sekitar 30 persen pelaku UMKM terlilit utang kepada para rentenir.
Karenanya, sebagai solusi untuk meningkatkan akses pembiayaan usaha bagi pelaku UMKM itu, pemerintah kemudian membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( LPDB-KUMKM) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Apalagi LPDB-KUMKM ini memiliki struktur biaya bunga yang lebih rendah karena sumber pendanaannya berasal dari APBN dan bisa memberikan jumlah pendanaan yang lebih besar kepada para UMKM.
LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di daerah guna mengoptimalkan penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UMKM.
Baca Juga:
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara Sinergi Kegiatan Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Denpasar, Bali, Rabu, 24 April 2019, lalu mengatakan BLUD ini akan menjadi perpanjangan tangan LPDB-KUMKM di daerah dalam memberikan akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UMKM. BLUD ini, kata dia, bisa menjadi solusi bagi pelaku koperasi dan UKM di daerah yang selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan. Dasar hukum pembentukan BLUD ini hanya dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
LPDB juga membuka peluang menyalurkan kreditnya ke pelaku usaha mikro secara langsung. “Penyaluran dana bergulir langsung ke usaha mikro ini melalui platform digital dan memiliki batas pinjaman minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta dengan suku bunga sekitar tujuh persen per tahun,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, dalam konferensi pers terkait rencana program kerja tahun 2019 di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat, 22 Februari 2019, lalu.
Selain itu, untuk melayani seluruh mitra di hampir seluruh Indonesia, LPDB-KUMKM juga mengembangkan sistem digital IT Core Micro Financing System (CMFS). Aplikasi ini hadir sebagai solusi atas keterbatasan LPDB-KUMKM yang tidak diperkenankan memiliki kantor cabang.
“CMFS memiliki fitur yang menghubungkan antara calon mitra langsung ke front office, risk management, administrasi, portofolio manajemen, dan proses pendampingan secara online. Nantinya calon mitra akan menikmati layanan melalui satu portal berbasis website dan mobile ketika mulai mengakses informasi, melakukan pengisian proposal, memonitor pembayaran, hingga melakukan pelaporan pemanfaatan dana tersebut,” tutur Braman. (*)