TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2019. Perintah itu disampaikan setelah perseroan dinyatakan bersalah soal penyajian laporan keuangan tersebut.
BACA: Sri Mulyani Beri Sanksi kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda
Di samping itu, Garuda juga diminta kembali melakukan paparan publik atau public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT itu paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi. "Intinya kami minta diperbaiki dan disajkan kembali dalam 14 hari," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Sanksi dan perintah tersebut diberikan lantaran perseroan dinilai melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
BACA: OJK Nyatakan Garuda Bersalah Soal Penyajian Laporan Keuangan 2018
Kasus tersebut berawal dari pemantauan Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia 2018 yang disampaikan pada April 2019. Pada laporan itu perseroan mengaku meraih laba sekitar US$ 5 juta pada tahun lalu. Padahal, pada 2017, mencatat rugi hingga US$ 213 juta.
Namun, laporan tersebyt ternyata tidak ditandatangani dua komisaris perseroan, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. "Terkait tidak ditandatanganinya laporan ini tidak dimuat dan tidak dijelaskan alasannya di laporan," ujar Fakhri. Garuda pun dinyatakan bersalah setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap penyajian laporan keuangan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.
Di samping meminta Garuda memperbaiki laporannya, OJK juga Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
"Kami juga mengenakan sanksi denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Fakhri.
Selain kepada Garuda, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea selaku Auditor yang melakukan audit LKT Garuda Indonesia Tahun 2018. Di samping, memberikan Perintah Tertulis kepada Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.