Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinyatakan Bersalah oleh OJK, Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Garuda Indonesia. garuda-indonesia.com
Garuda Indonesia. garuda-indonesia.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersalah dalam hal penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Karena itu, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi dan perintah tertulis, antara lain berupa denda Rp 100 juta.  

Baca juga: Soroti Laporan Keuangan, BEI Sebut Kontrak Garuda dan Mahata Tak Detail

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, mengatakan, denda Rp 100 juta itu wajib dibayarkan secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018. Sebab, dari sejumlah pemeriksaan yang melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia, terbukti ada pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

"Dari pemeriksaan itu, Garuda Indonesia dianggap bersalah, karena itu kami memberikan sanksi dan perintah tertulis," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. 

 

Adapun aturan yang dilanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu dijatuhkan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

OJK juga memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

BACA: OJK: Dana Asing Masuk ke Pasar Saham Rp 59,72 T Hingga 26 Juni

 

Selain kepada Garuda, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea selaku Auditor yang melakukan audit LKT Garuda Indonesia Tahun 2018. Di samping, memberikan Perintah Tertulis kepada Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK. 

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Rupiah Loyo Jadi Rp 16.260 per USD

2 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kata sambutan saat peresmian Indonesia Incorporated di Far East Finance Center, Hong Kong, Jumat 30 Juni 2023. Indonesia Incorporated berisikan gabungan dari berbagai BUMN yang berbisnis di Hong Kong dan berfungsi sebagai Business Center dan Business Hub untuk negara-negara di Asia Utara. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Rupiah Loyo Jadi Rp 16.260 per USD

Erick Thohir mengarahkan agar BUMN membeli dolar secara optimal dan sesuai kebutuhan di tengah memanasnya geopolitik dan penguatan dolar.


Erick Thohir Arahkan BUMN Beli Dolar Secara Optimal dan Sesuai Kebutuhan

2 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di sela-sela acara ACE Youth Summit 2023 di TMII, Jakarta Timur pada Sabtu, 28 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erick Thohir Arahkan BUMN Beli Dolar Secara Optimal dan Sesuai Kebutuhan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut kenaikan harga energi global berdampak pada porsi utang luar negeri (dalam dolar AS) BUMN.


Staf Khusus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Minta Borong Dolar, Ini Siaran Pers Lengkapnya

3 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Staf Khusus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Minta Borong Dolar, Ini Siaran Pers Lengkapnya

Staf Khusus Menteri BUMN membantah Erick Thohir memerintahkan perusahaan pelat merah memborong dolar AS sebagai upaya mengantisipasi dampak geopolitik


Erick Minta Pertamina Cs Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel, Airlangga: TIdak Bijak

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Erick Minta Pertamina Cs Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel, Airlangga: TIdak Bijak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal antisipasi Menteri BUMN Erick Thohir terhadap imbas ekonomi dari konflik Iran-Israel. Erick menginstruksikan BUMN yang memiliki porsi utang luar negeri yang besar untuk segera membeli dolar Ameria Serikat dalam jumlah besar.


Antisipasi Konflik Iran-Israel, Erick Thohir Minta Pertamina cs Borong Dolar

1 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperlihatkan jari kelingking dengan tinta birunya usai melakukan pencoblosan di TPS 17, Tebet, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Antisipasi Konflik Iran-Israel, Erick Thohir Minta Pertamina cs Borong Dolar

Erick Thohir menyiapkan antisipasi dampak ekonomi dari konflik Iran-Israel. Erick minta BUMN berkepentingan segera memborong dolar.


Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

1 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.


ID FOOD Beberkan Cadangan Pangan Pemerintah: Stok Aman selama Libur Lebaran

7 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadhan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ID FOOD Beberkan Cadangan Pangan Pemerintah: Stok Aman selama Libur Lebaran

Holding BUMN Pangan ID FOOD memastikan ketersediaan pasokan pangan selama libur Lebaran.


Rencana Merger Citilink dengan Pelita Air, Bos Garuda Indonesia: Sekalian dengan InJourney

8 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ketika ditemui di sela acara Halal Bihalal Kementerian BUMN, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Rencana Merger Citilink dengan Pelita Air, Bos Garuda Indonesia: Sekalian dengan InJourney

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra blak-blakan soal rencana merger maskpai penerbangan Citilink dengan Pelita Air.


Catat, Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta

10 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Catat, Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta

Berikut daftar lowongan kerja di perusahaan swasta maupun BUMN yang masinh dibuka hingga 19 April 2024


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

11 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.