TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersalah dalam hal penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Karena itu, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi dan perintah tertulis, antara lain berupa denda Rp 100 juta.
Baca juga: Soroti Laporan Keuangan, BEI Sebut Kontrak Garuda dan Mahata Tak Detail
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, mengatakan, denda Rp 100 juta itu wajib dibayarkan secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018. Sebab, dari sejumlah pemeriksaan yang melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia, terbukti ada pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
"Dari pemeriksaan itu, Garuda Indonesia dianggap bersalah, karena itu kami memberikan sanksi dan perintah tertulis," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Adapun aturan yang dilanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu dijatuhkan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
OJK juga memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
BACA: OJK: Dana Asing Masuk ke Pasar Saham Rp 59,72 T Hingga 26 Juni
Selain kepada Garuda, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea selaku Auditor yang melakukan audit LKT Garuda Indonesia Tahun 2018. Di samping, memberikan Perintah Tertulis kepada Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
CAESAR AKBAR