Pemerintah Jepang membuka peluang kerja untuk 14 sektor bagi tenaga kerja asing dengan keterampilan spesifik. Total kuota tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang 345.150 orang.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.
Pihaknya diarahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk dapat mengisi 20 persen dari total kebutuhan tenaga kerja khusus di Jepang."Berdasarkan arahan Wakil Presiden, Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20 persen atau 70 ribu orang dari kuota tersebut," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Maruli Hassoloan menambahkan kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik terbagi ke dalam empat kategori.
Keempat kategori itu, yakni "new comer" alias calon pekerja dari Indonesia yang sama sekali tidak memiliki pengalaman magang di Jepang, "Ex-TIT in Indonesia", calon pekerja Indonesia yang memiliki pengalaman magang atau Technical Intern Trainee (TIT) di Jepang dan "Ex-TIT di Japan", pekerja Indonesia yang sudah memiliki pengalaman magang dan meneruskan pekerjaan di Jepang.
Yang terakhir, katanya, kategori "student", maksudnya calon pekerja Indonesia yang baru saja lulus dari pendidikan formal di Jepang dan berencana melanjutkan bekerja di Jepang.
Maruli mengatakan Kemnaker akan fokus menyalurkan tenaga kerja yang pernah magang ataupun sekolah di Jepang. Tenaga kerja kategori tersebut dapat lebih mudah diterima.
"Di Jepang kan masalah besarnya bahasanya, makanya kita fokus ke yang sekolah dan pernah magang di sana. Jadi mereka bahasa udah bagus, lalu 'skill'-nya ada, ya sudah mereka bisa mudah diterima," katanya.
Baca berita tentang Tenaga Kerja lainnya di Tempo.co.