Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Sidang Putusan MK, Harga Emas Antam Turun

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Emas batangan motif batik seri II dari Antam.
Emas batangan motif batik seri II dari Antam.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam hari ini turun Rp 2.000 dibandingkan dengan harga kemarin. Sebelumnya, harga emas yang terakhir diunggah Antam pada Rabu, 26 Juni 2019 sebesar Rp 709.000 per gram.

BACA: Harga Emas Tergelincir, Ini Sebabnya

"Harga emas batangan satu gram Rp 707.000," tulis dalam situs resmi logammulia.com pada Kamis, 27 Juni 2019.

Kendati turun Rp 2.000 per gram, jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini naik signifikan. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677.000 per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.

Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681.000 per gram.

Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702.000 per gram. Bahkan kemarin, 25 Juni merupakan rekor tertinggi baru harga emas mencapai Rp 713.000 per gram.

Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Antam Pulogadung, Jakarta hari ini, sebagai berikut:

1 gram Rp 707.000
2 gram Rp 1.363.000
3 gram Rp 2.023.000
5 gram Rp 3.355.00
10 gram Rp 6.645.000
25 gram Rp 16.505.000
50 gram Rp 32.935.000
100 gram Rp 65.800.000
250 gram Rp 164.250.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram sebesar Rp 328.300.000. Adapun harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 656.600.000.

BACA: The Fed Naikkan Suku Bunga, Harga Emas Meluncur ke Titik Terendah

Dalam situs itu juga tertulis bahwa sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap harga emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22."

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

1 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

Gibran Rakabuming Raka berangkat ke Jakarta, pada Jumat, 19 April 2024. Kabarnya, ia akan bertemu dengan sejumlah tokoh


Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Menyentuh Rp 1.347.000 per Gram

3 jam lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Menyentuh Rp 1.347.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik tipis sebesar Rp 2.000.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

9 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

20 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Tiga hari sebelum putusan sengketa Pilpres, amicus curiae atau sahabat pengadilan masih berdatangan ke MK.


Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.


Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1.345.000 per Gram

1 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1.345.000 per Gram

Harga emas Antam naik Rp 10.000 dari perdagangan Kamis kemarin di angka Rp 1.335.000 per gram.


Seberapa Jauh Ekonomi Indonesia Terkena Imbas Efek Domino Serangan Iran ke Israel?

2 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Seberapa Jauh Ekonomi Indonesia Terkena Imbas Efek Domino Serangan Iran ke Israel?

Pasca-serangan Iran ke Israel, perekonomian Asia ditengarai melemah diikuti dengan beragam fenomena yang terjadi. Bagaimana dampak bagi Indonesia?


Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp 1.335.000 per Gram

2 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp 1.335.000 per Gram

Harga emas Antam per 1 gram hari ini ada pada level Rp 1.335.000. Harga ini naik Rp 14 ribu dibanding perdagangan kemarin.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?