TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan gaji yang cukup besar untuk seorang perawat di Jepang menjadi salah satu daya tarik yang sangat kuat bagi para pencari kerja asal Indonesia. Dia menyebutkan gaji perawat di Jepang bisa menyentuh Rp 20 juta dalam satu bulan.
Baca: Eksklusif, William Tanuwijaya Bicara Gaji CEO Tokopedia
"Kalau kayak nurse ya lebih tinggi dari menteri, kisaran Rp 20 jutaan. Untuk skilled worker minimum Rp 20 jutaan," kata Hanif, di kantornya, Jakarta, 25 Juni 2019.
Kementerian Ketenagakerjaan baru saja sepakat menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Jepang, kerja sama tersebut mengatur penempatan tenaga kerja Indonesia ke Jepang. Setidaknya ada ada 14 sektor tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang.
Hanif mengatakan dalam waktu lima tahun ke depan Jepang membutuhkan 350 ribu pekerja dari 14 sektor. Hal ini disebabkan karena ada masalah populasi di Negeri Matahari Terbit dan kemudian membuka diri untuk penempatan tenaga kerja asing.
Penandatanganan kerja sama untuk penempatan tenaga kerja skill yang lima tahun mendatang jepang membutuhkan sekitar 350 ribuan tenaga kerja skill di 14 sektor. "Itu kita akan berpartisipasi melalui kerjasama ini agar dimanfaatkan warga kita, untuk bisa mendapatkan pengalaman kerja di Jepang," ucap Hanif.
Hanif berharap dalam lima tahun ke depan bisa mengambil 20 persen kebutuhan tenaga kerja Jepang. Terlebih negeri matahari terbit ini sedang mengalami masalah kependudukan, Jepang saat ini mengalami yang namanya aging population atau penuaan.
Sedangkan pada sisi lain yang lain Indonesia mengalami bonus demografi. "Jadi kita mengalami pemudaan," ujar Hanif.
Merujuk pada kesepakatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian Indonesia-Jepang, untuk proses penempatan tenaga kerja skill khusus ini, para calon pekerja migran Indonesia akan didorong melalui skema penempatan mandiri (mereka mendaftar sendiri secara online). Oleh karenanya, lembaga penempatan swasta untuk sementara waktu belum dilibatkan.
Baca: Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 2019 Hampir Rampung
Pemerintah akan memastikan terlebih dahulu pelaksanaan skema penempatan untuk tenaga kerja skill khusus ini telah berjalan baik (settled) dengan menyiapkan sistem aplikasi dan pendataan yang terintegrasi, sehingga perlindungan tenaga kerja kita lebih terjamin.
EKO WAHYUDI | RR ARIYANI