Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPh Penjualan Rumah Mewah Dipangkas, Kapan Giliran Kapal Pesiar?

image-gnews
Pengunjung melihat maket perumahan  dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pengunjung melihat maket perumahan dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis dampak dari penurunan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi 1 persen segera terasa tahun ini. Sebelumnya, besar pajak untuk objek tersebut adalah sebesar 5 persen.

Baca: Sri Mulyani: PPh Badan Di-Exercise Turun ke 20 Persen

"Iya sudah langsung berlaku, PMK kan sudah keluar," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Nantinya, besaran tax expenditure akan dihitung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Adapun barang yang tergolong sangat mewah antara lain rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Selain itu juga apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Hestu berujar pemerintah memangkas tarif PPh untuk properti mewah itu lantaran efek penambah ke sektor lainnya cukup besar. Misalnya ke industri semen maupun ke industri yang berkaitan dengan properti lainnya.

Sementara itu, besar PPh untuk barang mewah lainnya, misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga motor dan mobil mewah masih sama seperti dulu, yaitu sebesar 5 persen. Hestu belum bisa memastikan apakah PPh untuk barang mewah di luar properti itu nanti bisa ikut dipangkas atau tidak. "Pemerintah fokus ke properti dulu."

Baca: Pemerintah Resmi Pangkas PPh 22 untuk Properti Mewah

Adapun, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah. “Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019. Beleid itu diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

22 jam lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

23 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Dampak Runtuhnya Jembatan di Baltimore, Perjalanan Kapal Pesiar Ditangguhkan

1 hari lalu

Pemandangan kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key yang menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Nathan Howard
Dampak Runtuhnya Jembatan di Baltimore, Perjalanan Kapal Pesiar Ditangguhkan

Ada beberapa jalur pelayaran utama yang melewati Baltimore, diperkirakan lusinan kapal melewati jembatan itu


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Langkah Penting yang Harus Dilakukan Penumpang saat Kondisi Darurat di Kapal Pesiar

2 hari lalu

Ilustrasi kapal pesiar. Freepik.com/Chandlervid85
Langkah Penting yang Harus Dilakukan Penumpang saat Kondisi Darurat di Kapal Pesiar

Ada beberapa hal yang perlu diketahui penumpanh kapal pesiar saar mengalami kondisi darurat


Diduga Tersambar Petir Corong Asap Kapal Pesiar Terbakar

2 hari lalu

Kapal pesiar Carnival Freedom. Instagram.com/@carnival
Diduga Tersambar Petir Corong Asap Kapal Pesiar Terbakar

Imbas dari terbakarnya corong pembuangan kapal pesiar Carnival Freedom dua pelayaran berikutnya dibatalkan


3 Perilaku Penumpang Kapal Pesiar yang Menjengkelkan Awal Kapal

3 hari lalu

Ilustrasi penumpang kapal pesiar. Unsplash.com/Stephani Kalecki
3 Perilaku Penumpang Kapal Pesiar yang Menjengkelkan Awal Kapal

Seorang awak kapal pesiar mengungkapkan tiga perilaku penumpang yang membuat awak kapal jengkel


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

3 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.