TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis dampak dari penurunan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi 1 persen segera terasa tahun ini. Sebelumnya, besar pajak untuk objek tersebut adalah sebesar 5 persen.
Baca: Sri Mulyani: PPh Badan Di-Exercise Turun ke 20 Persen
"Iya sudah langsung berlaku, PMK kan sudah keluar," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Nantinya, besaran tax expenditure akan dihitung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Adapun barang yang tergolong sangat mewah antara lain rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Selain itu juga apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Hestu berujar pemerintah memangkas tarif PPh untuk properti mewah itu lantaran efek penambah ke sektor lainnya cukup besar. Misalnya ke industri semen maupun ke industri yang berkaitan dengan properti lainnya.
Sementara itu, besar PPh untuk barang mewah lainnya, misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga motor dan mobil mewah masih sama seperti dulu, yaitu sebesar 5 persen. Hestu belum bisa memastikan apakah PPh untuk barang mewah di luar properti itu nanti bisa ikut dipangkas atau tidak. "Pemerintah fokus ke properti dulu."
Baca: Pemerintah Resmi Pangkas PPh 22 untuk Properti Mewah
Adapun, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah. “Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019. Beleid itu diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.