TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mensinergikan tiga direktorat, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Langkah ini bertujuan membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Kemenkeu Berikan Paket Fiskal ke Semua Jenis Properti, Apa Saja?
"Pada 2019 kami mendapat tugas menghasilkan Rp 50 triliun untuk penerimaan," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat memberi pernyataan pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Pengembangan sistem tersebut didasari oleh prinsip manajemen risiko di mana pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannya dengan perpajakan dan kepabeanan. Dengan demikian, Robert berharap masyarakat yang selama ini belum patuh bisa menjadi patuh.
Adapun dari sektor pajak sendiri, Robert menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen. Target itu dipasang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 hingga 5,3 persen dan inflasi di level 3,5 persen.
Adapun Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sinergi itu dilakukan untuk membangun ekosistem kepatuhan, untuk kemudahan berusaha atau pelayanan. "Sasaran utamanya adalah yang di luar kelas, di luar kolam. Yang sudah masuk kelas di pajak, kami beri fasilitas dan apresiasi, sehingga kita ingin legal mudah, jadi wajib bayar itu semua masuk," ujar dia.
Ujung-ujungnya, ujar Mardiasmo, sinergi itu diharapkan meningkatkan penerimaan negara. Tahun lalu, program sinergi yang baru melibatkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bisa meraup pemasukan Rp 23,4 triliun. Sementara, sejak awal tahun hingga saat ini, program sinergi yang mulai melibatkan Ditjen Anggaran itu telah mengantongi pemasukan Rp 6,5 triliun.
"Frameworknya ke jointnya, jadi memang kita akan terus bekerja sama. By commodities, apakah itu batubara, timah, emas, atau yang lainnya, kalau by commodities ini semua nanti bisa masuk," ujar Mardiasmo. "Jadi kalau ekspor impor kena bea cukai, kalau batubara kena royalties dan PNBP, jadi jumlahnya sudah blended dan terus kita berjalan."
Secara garis besar, setidaknya terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi Kemenkeu dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB). Sinergi itu yaitu berupa Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi Iainnya.