Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Soroti Tata Kelola Tambang yang Tak Sejahterakan Masyarakat

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Iklan

TEMPO.CO, Kendari-Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyoroti pengelolaan sektor pertambangan nikel di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan data-data Gubernur Sulawesi Tenggara yang menyatakan sektor yang konon merupakan primadona ini ternyata tidak memberikan  manfaat spesifik pada  pertumbuhan nilai ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Syarif mencatat dari laporan yang dia terima, sektor ini hanya  berkontribusi sekitar 12 persen saja atau 99,8 miliar rupiah pada pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai 705 miliar di tahun 2018.

Baca Juga: KPK: Banyak Tambang Dibekingi Aparat Bersenjata

Nilai itu, menurut Laode, sangat kecil bila disandingkan dengan jumlah IUP yang mencapai 393 dan dari jumlah itu hanya ada 2 perusahaan yang mengantongi sertifikat Clean n Clear (CnC). KPK pun menyarakan agar perusahaan yang tidak CnC ini seharusnya izinnya bisa dibekukan atau dicabut karena hal itu sudah melanggar undang-undang.

“Sangat kecil, tidak sebanding dengan yang sudah ditambang,” ujar Laode Syarif di Kendari saat memberikan arahan pada rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi provinsi kabupatan/kota kamis sore di aula kantor gubernur, Senin sore, 24 Juni 2019.

Soal lain yang disoroti KPK adalah dampak dari aktivitas ekstrasi ini. Dampak yang telah ditimbulkan salah satunya adalah bencana lingkungan berupa banjir. Kerugianya bila dikonversi ke dalam rupiah mencapai triliunan.

Perusahaan-perusahaan tambang, katanya, hanya datang mengeruk kekayaan alam di Sulawesi Tenggara dan abai pada kewajibannya. Data Pemerintah Sulawesi Tenggara mencatat banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban dana jaminan reklamasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laode mengingatkan pemerintah patuh pada aturan saat memberikan izin tambang.  Dia mengingatkan agar pemerintah belajar dari masa lalu.  Tata kelola tambang yang serampangan membuat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dan mantan Gubernur Nur Alam harus mendekam di hotel prodeo lantaran tersandung kasus tambang. “Tolong kita lakukan perbaikan masa kita mau ditipu-tipu, kasihan kita terus dibodohi begini padahal dampaknya sangat besar,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah, kata Laode, seharusnya bisa kreatif  memaksimalkan potensi lain selain tambang guna meningkatkan pendapatan daerah. Dua sumber yang harus dikelola optimal yakni sektor pajak dan aset digenjot untuk pemasukan daerah.

“Banyak kan, tetapi selama ini tidak maksimal. Ada pajak restoran, reklame, air permukaan, parkir. Tapi kita tidak tahu  apakah sampai ke kas daerah atau negara, kita tidak tahu. Makanya kita datang untuk rapat koordinasi ini,” katanya.

Simak Juga: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara Andi Azis tak menampik jika pengelolaan dana jaminan reklamasi masih tak optimal. Hal itu dikarenakan belum padunya pengelolaan. Dana Jamrek oleh pengusaha tambang dititipkan pada 4 kas bank.

“Pastinya kami mau adakan rekonsiliasi dulu sesuai kewenangan, seluru jamrek dikembalikan ke provinsi. Ini masih ada sebagian di kabupaten. Tadinya ada 36 miliar yang sekarang yang sudah didapat ada 41 miliar tapi masih ada yang belum tercatat," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

15 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.