Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Soroti Tata Kelola Tambang yang Tak Sejahterakan Masyarakat

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Iklan

TEMPO.CO, Kendari-Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyoroti pengelolaan sektor pertambangan nikel di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan data-data Gubernur Sulawesi Tenggara yang menyatakan sektor yang konon merupakan primadona ini ternyata tidak memberikan  manfaat spesifik pada  pertumbuhan nilai ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Syarif mencatat dari laporan yang dia terima, sektor ini hanya  berkontribusi sekitar 12 persen saja atau 99,8 miliar rupiah pada pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai 705 miliar di tahun 2018.

Baca Juga: KPK: Banyak Tambang Dibekingi Aparat Bersenjata

Nilai itu, menurut Laode, sangat kecil bila disandingkan dengan jumlah IUP yang mencapai 393 dan dari jumlah itu hanya ada 2 perusahaan yang mengantongi sertifikat Clean n Clear (CnC). KPK pun menyarakan agar perusahaan yang tidak CnC ini seharusnya izinnya bisa dibekukan atau dicabut karena hal itu sudah melanggar undang-undang.

“Sangat kecil, tidak sebanding dengan yang sudah ditambang,” ujar Laode Syarif di Kendari saat memberikan arahan pada rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi provinsi kabupatan/kota kamis sore di aula kantor gubernur, Senin sore, 24 Juni 2019.

Soal lain yang disoroti KPK adalah dampak dari aktivitas ekstrasi ini. Dampak yang telah ditimbulkan salah satunya adalah bencana lingkungan berupa banjir. Kerugianya bila dikonversi ke dalam rupiah mencapai triliunan.

Perusahaan-perusahaan tambang, katanya, hanya datang mengeruk kekayaan alam di Sulawesi Tenggara dan abai pada kewajibannya. Data Pemerintah Sulawesi Tenggara mencatat banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban dana jaminan reklamasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laode mengingatkan pemerintah patuh pada aturan saat memberikan izin tambang.  Dia mengingatkan agar pemerintah belajar dari masa lalu.  Tata kelola tambang yang serampangan membuat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dan mantan Gubernur Nur Alam harus mendekam di hotel prodeo lantaran tersandung kasus tambang. “Tolong kita lakukan perbaikan masa kita mau ditipu-tipu, kasihan kita terus dibodohi begini padahal dampaknya sangat besar,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah, kata Laode, seharusnya bisa kreatif  memaksimalkan potensi lain selain tambang guna meningkatkan pendapatan daerah. Dua sumber yang harus dikelola optimal yakni sektor pajak dan aset digenjot untuk pemasukan daerah.

“Banyak kan, tetapi selama ini tidak maksimal. Ada pajak restoran, reklame, air permukaan, parkir. Tapi kita tidak tahu  apakah sampai ke kas daerah atau negara, kita tidak tahu. Makanya kita datang untuk rapat koordinasi ini,” katanya.

Simak Juga: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara Andi Azis tak menampik jika pengelolaan dana jaminan reklamasi masih tak optimal. Hal itu dikarenakan belum padunya pengelolaan. Dana Jamrek oleh pengusaha tambang dititipkan pada 4 kas bank.

“Pastinya kami mau adakan rekonsiliasi dulu sesuai kewenangan, seluru jamrek dikembalikan ke provinsi. Ini masih ada sebagian di kabupaten. Tadinya ada 36 miliar yang sekarang yang sudah didapat ada 41 miliar tapi masih ada yang belum tercatat," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

3 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

6 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.