Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persaingan Operator Seluler Ketat, BRTI Atur Kecepatan Download

image-gnews
Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyusun aturan tentang standar layanan data seluler. Aturan tersebut nantinya berfungsi untuk menjaga kualitas layanan data di tengah kompetisi harga yang ketat antar operator seluler.

Baca: Rudiantara Imbau Operator Seluler Segera Konsolidasi

Regulasi kualitas layanan data itu akan melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit Dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit.

Dalam PM Kemenkominfo No.24/2014, pemerintah hanya mengatur kualitas layanan suara dan pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Adapun mengenai kualitas layanan data belum diatur.

Komisioner BRTI I Ketut Prihardi Kresna Mukti mengatakan hakikatnya tarif layanan suara, SMS, dan akses data yang ditawarkan oleh operator merupakan ranahnya operator sesuai dengan kemampuan operator.

Prihardi menuturkan semurah-murahnya tarif yang ditawarkan operator, sebenarnya tidak menjadi masalah selama operator dapat melakukan efisiensi. Hanya saja, tarif yang murah tersebut, kata Prihadi seharusnya diiringi dengan kualitas layanan yang baik.

“Kualitas layanan ini perlu dibuat standar mininumnya agar tidak merugikan pelanggan. Jika tarif murah tapi kualitas layanan tidak baik, misalnya kecepatan akses data yang ditawarkan oleh operator tidak sesuai dengan minimum kecepatan yang distandarkan [sesuai regulasi], operator dapat dikenakan sanksi,” kata Prihadi, Sabtu, 22 Juni 2019.

Prihardi menambahkan sejumlah indikator kualitas layanan data yang harus dipenuhi operator jika regulasi ini telah keluar antara lain adalah standar pemenuhan permohonan aktivasi paket data pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler, Packet Loss pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal (packet switched).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu akan ada standar network latency pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal (packet switched), dan rata-rata kecepatan (average troughput) pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Di samping itu, ada juga download successful rate pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler; Packet delay melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; Jitter melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

Tak hanya itu juga akan ada standar Packet Loss melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik dan Packet delay pada layanan end-to-end services sambungan internasional pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

“(Perlu diketahui) yang diatur tidak hanya untuk akses internet atau data tapi keseluruhan jasa telekomunikasi. Parameter dan cara menghitungnya akan diskusikan lebih lanjut dengan para operator telekomunikasi,” kata Prihardi.  

Baca: Penataan Frekuensi, Kominfo: Layanan Operator Terganggu Sepekan

Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan bagi operator yang melanggar, Prihardi menuturkan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai sanksi tersebut. Sejauh ini, ada beberapa skema sanksi yang kemungkinan dapat akan diberikan kepada operator seperti surat peringatan, publikasi operator yang memberi layanan di bawah standar ataupun  denda jika pengaturan denda sudah ditetapkan. “Tapi semuanya masih perlu didiskusikan dengan operator telekomunikasi,” katanya.

 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

22 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

1 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

1 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

2 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

4 hari lalu

Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). (ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG/FR)
Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

16 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

26 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

26 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

34 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com